Berita Tebo
Kasus Pencurian Hanphone di Tebo Ilir Dihentikan Melalui Restorative Justice
Kejari Tebo Senin (11/7/2022) kembali menghentikan penuntutan kasus pencurian Hanphone di Desa Sungai Aro Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo...
Penulis: Sopianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
"Saat itu juga, tersangka ditangkap warga dan diserahkan ke pihak kepolisian untuk dilakukan proses hukum. Dan sekarang penuntutan kasus ini kita hentikan secara Restoratif Justice," kata Ari.
Kata Ari, untuk kasus pencurian Hanphone dengan tersangka Syafril als Aril Bin Maksum (Alm), Jampidum memerintahkan Kejari Tebo untuk segera menerbitkan Surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif.
"Hal ini sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum," pungkas Ari.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Tonton Video Polisi Asal Jambi Tewas Ditembak di Jakarta, Kondisinya Tragis
Baca juga: Dua Kader Potensial Pindah, DPD Demokrat Jambi Sebut Perlu Ada Perubahan Sebelum Terjadi Gejolak
Baca juga: Inter Milan, Juventus, Lazio Dan Napoli Bersaing Dapatkan Bek Sayap Eintracht Frankfurt Filip Kostic
Baca juga: Kak Seto Tegaskan Komunikasi itu Penting dalam Rumah Tangga: Menghilangkan kesalah pahaman