Berita Tebo
Kasus Pencurian Hanphone di Tebo Ilir Dihentikan Melalui Restorative Justice
Kejari Tebo Senin (11/7/2022) kembali menghentikan penuntutan kasus pencurian Hanphone di Desa Sungai Aro Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo...
Penulis: Sopianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Kejari Tebo Senin (11/7/2022) kembali menghentikan penuntutan kasus pencurian Hanphone di Desa Sungai Aro Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo beberapa waktu yang lalu dengan tersangka Syafril alias Aril Bin Maksum (Alm).
Kajari Tebo, Dinar Kripsiaji melalui Kasi Intelijen Kejari Tebo, Ari Chandra Pratama mengatakan, penghentian penuntutan terhadap tersangka ini berdasarkan restorative justice.
"Tersangka Syafril alias Aril Bin Maksum (Alm) disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian," kata Ari.
Ari mengaku, penghentian penuntutan terhadap kasus tersebut telah disetujui Kejagung melalui Jampidum.
Hal ini kata Ari, setelah dilakukan ekspose secara virtual yang dihadiri oleh Jampidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda.
Dijelaskannya, kasus tersebut dihentikan penuntutannya karena telah ada perdamaian antara korban dan tersangka. dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
Selain itu kata Ari, tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Kemudian ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, dan tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.
Kemudian, proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespon positif.
Ari menyebut, kasus pencurian hanphone dengan tersangka Syafril alias Aril Bin Maksum (Alm) bermula pada Selasa, 3 Mei 2022 sekira jam 17.30 WIB di Jalan Lintas Tebo – Jambi tepatnya didepan makam Desa Sungai Aro Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo.
Saat itu tersangka sedang beristirahat dan berteduh didepan toko buah dan melihat 1 (satu) unit Hanphone merk Realme 7i milik Yuyun.
Hanphone berada dilaci dashboard sebelah kiri sepeda motor yang dikendarai korban yang saat itu berboncengan dengan Dita.
Tersangka yang dalam keadaan terdesak karena tidak mempunyai biaya untuk pulang ke rumahnya yang beralamat di Kabupaten Payakumbuh Provinsi Sumatera Barat, langsung berniat mengambil hanphone tersebut.
Selanjutnya, tersangka dengan mengendarai sepeda motor jenis Beat warna putih dengan Nomor Polisi BH 5484 CT milik kakaknya yang bernama Fahrul Rozi, langsung mengikuti korban.
Sekitar 10 menit mengikuti korban, tepatnya didepan makam Desa Sungai Aro Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo, tersangka mencoba mendahului sepeda motor yang dikendarai oleh korban dan langsung mengambil Hanphone korban.
Naasnya, saat tersangka hendak kabur korban secara refleks menarik kerah baju tersangka. Akibatnya, motor yang dikendarai tersangka hilang kendali dan terjatuh.