Truk Batu Bara Masih Langgar Aturan Bikin Macet, Warga Lapor Lewat Nomor Bantuan Polisi
Lewat nomor pengaduan tersebut, masyarakat melapor ke Polda Jambi tentang kemacetan panjang akibat sopir truk batu bara
SE ini juga membatasi muatan batu bara maksimal sejumlah 8 ton, sehingga jika ditambah berat kendaraan menjadi total 12 ton.
"Sebenarnya Surat Edaran ini cukup fleksibel karena Dirjen Perhubungan Darat membatasi beban kendaraan maksimum berikut muatannya untuk kelas jalan III yang ada di Provinsi Jambi sejumlah 8 ton. Sehingga jika mengikuti aturan Dirjen Perhubungan ini, maka maksimum muatan yang bisa diangkut hanya 4 ton," kata Rachmad.
Baca juga: Tiga Nyawa Melayang Karena Truk Batu Bara, Polda Jambi Sebut Perusahaan Bertanggung Jawab Penuh
Diketahui, dari kedua truk batu bara yang mengalami kerusakan tersebut diketahui salah satunya memuat hampir 11 ton batu bara, dengan ditambah beban kendaraan mencapai total 15 ton.
Tentunya ini diduga sebagai penyebab terjadinya patah as atau pecah ban, yang akhirnya menyulitkan pengemudi truk batu bara lainnya.
Sedangkan truk batu bara lainnya tidak mencantumkan berat muatan batu bara yang diangkut, dan akan diselidiki oleh jajaran Ditlantas dan Ditreskrimsus Polda, guna mengetahui apa motivasi pemegang IUP tidak mencantumkan berat muatan batubaranya. “Akan kita sampaikan ke Ditjen Minerba ESDM RI," pungkas Irjen Pol A Rachmad Wibowo.
Baca juga: Respon 2 Kecelakaan Truk Batu Bara dari Layanan Bantuan Polisi, Polda Jambi Lapor Perusahaan ke ESDM