Berita Jambi

Kronologis Penangkapan Bandar 3,5 Kg Sabu asal Pekanbaru di Jambi, Pengiriman Hanya Via Telepon

Satresnarkoba Polresta Jambi, berhasil meringkus Luhur Laksono (37), warga Tanjung Sari, Jambi Timur, Kota Jambi, bandar narkotika jenis sabu

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM/ARYO TONDANG
Bandar 3,5 Sabu asal Kota Jambi Ngaku Baru 1 Bulan Beraksi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Satresnarkoba Polresta Jambi, berhasil meringkus Luhur Laksono (37), warga Tanjung Sari, Jambi Timur, Kota Jambi, bandar narkotika jenis sabu-sabu lintas provinsi.

Tidak tanggung-tanggung, dari tangan pelaku, petugas temukan 3,596 gram atau 3 Kg lebih sabu-sabu siap edar.

Wakapolresta Jambi, AKBP Rully Andi mengatakan, sabu tersebut dikemas dalam beberapa paket, mulai dari paket besar, sedang dan kecil.

Kata Rully, penangkapan berawal saat tim mendapat informasi, bahwa akan adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Tim kemudian melakukan penyelidikan, dan mengetahui identitas pelaku, yakni Luhur Laksono, yang menjadi bandar.

Setelah mengumpulkan sejumlah petunjuk, tim langsung menuju ke rumah pelaku, yang berada di Jalan Padjajaran, Rt 18, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

Tepat pada hari Kamis 16 Juni 2022, petugas berhasil menangkap pelaku.

"Nah langsung kita lakukan penggeledahan, dan kita temukan 32 paket sabu-sabu berbagai ukuran yang siap edar," kata Rully, Selasa (5/7/2022).

Puluhan paket sabu tersebut, disimpan pelaku di dalam lemari pakaian, di kamar pribadinya.

Pelaku mengaku mendapat sabu-sabu dari seorang laki-laki yang masih dalam penyelidikan. Transaksi melalui telepon.

Pelaku diarahkan untuk menjemput sabu-sabi di wilayah Mendalo, Jaluko, Muaro Jambi, kemudian dibawa ke rumahnya.

Pelaku mendapat pasokan sabu-sabu dari wilayah Pekanbaru.

"Jadi, ini sudah siap edar. Sejauh ini pemeriksaan sementara, pelaku mengedarkan di Kota Jambi," kata Rully, dalam pres rilisnya di Mapolresta Jamni, Selasa (5/7/2022).

Pengakuan sementara, pelaku baru menjalanlan aksi ini selama 1 bulan.

"Dan untuk penyelidikan sementara, pelaku tidak residivis. Tetapi itu baru sementara, nanti kita akan kordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jambi, bisa saja di wilayah lain ada laporannya," kata Rully.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved