Berita Kota Jambi
Jelang Hari Raya Idul Adha, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Jambi Lakukan Pengecekan Hewan
Pemerintah Kota Jambi melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Jambi mulai hari ini (5/7/2022) melakukan pemeriksaan hewan kurban
Penulis: Fitri Amalia | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah Kota Jambi melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Jambi mulai hari ini (5/7/2022) melakukan pemeriksaan hewan kurban di seluruh wilayah kota Jambi.
Hal ini guna mengantisipasi terjangkitnya hewan kurban dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan memeriksa kesehatan ternak menjelang hari Raya Idul Adha.
Sebelumnya drh.Rospita Pane mengatakan tim pemeriksa kesehatan hewan ternak dibagi menjadi lima tim.
Tim 1 area Kota Baru dan Alam Barajo, Tim 2 area Jambi Timur, Jelutung, dan Pasar Jambi, Tim 3 area Palmerah dan Jambi Selatan, Tim 4 area Danau Teluk dan Pelayangan, Tim 5 area Telanaipura dan Danau Sipin.
"Pemeriksaan dilakukan di pedagang ataupun di peternak yang menyediakan hewan kurban di wilayah Kota Jambi, ini baru hari pertama kami turun dan pemeriksaan akan dilakukan dari 5-7 Juli 2022," ujar Rospita.
Dia menyebut sejauh ini di beberapa titik pemeriksaan hewan ternak ada yang menunjukkan gejala ringan PMK. Tetapi sesuai dengan fatwa MUI hewan ternak tersebut masih layak untuk hewan kurban.
Baca juga: Hadiri Syukuran HUT Bhayangkara, Romi Hariyanto Terima Penghargaan dari Kapolda Jambi
Baca juga: Ternyata ACT pada 2021 Dilaporkan Kasus Dugaan Penipuan dan Keterangan Palsu
Bagi hewan ternak yang menunjukkan gejala ringan akan diarahkan untuk diberi pengobatan suport dan pemberian vitamin.
Hal tersebut karena kita telah mendekati hari raya kurban sehingga penggunaan antibiotik juga sudah tidak diperbolehkan.
"Kita juga menyarankan memberikan asam sitrat, vitamin tapi alhamdulillah di salah satu kandang yang kita periksa hari ini tidak ditemukan kasus PMK," kata Rospita saat ditemui saat memeriksa kesehatan hewan di peternak.
Untuk vaksinasi PMK yang menentukan lokus dari pemerintah pusat dan Kota Jambi tidak termasuk wilayah yang akan dilakukan vaksinasi PMK.
Rospita mengatakan sejauh ini dalam hal ketersediaan hewan kurban ditengah PMK masih aman. Karena sesuai dengan fatwa MUI hewan ternak dengan gejala ringan masih sah untuk jadi hewan kurban.
Pemeriksaan hewan kurban akan berlangsung selama tiga hari. Kemudian dilanjutkan monitoring ke masjid-masjid yang melaksanakan pemotongan pada 9-11 Juli 2022.
Guna menghadapi hari raya kurban di tengah wabah PMK Pemerintah Kota Jambi melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan kota Jambi telah melakukan beberapa rangkaian kegiatan satu di antaranya rangkaian pemeriksaan yang dilakukan hari ini.
"Pemeriksaan kesehatan ini adalah yang ketiga, rangkaian kegiatan yang pertama kami telah melakukan sosialisasi kepada pedagang ataupun peternak terkait dengan penyakit PMK, kemudian sosialisasi kepada panitia kurban dan pengurus masjid berkoordinasi dengan pihak Kecamatan. Kita juga telah menyerahkan nomor kontak person pada masing-masing kecamatan jika memang panitia kurban menemukan gejala adanya PMK pada hewan kurban," tutupnya
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News