Berita Jambi

Karyawan Perusahaan Sawit di Jambi Adukan Gaji Tak Dibayar Sejak November 2021

Seorang karyawan perusahaan kelapa sawit mengeluh karena gajinya tidak dibayarkan oleh perusahaan. Karyawan tersebut bernama Derlina, ia menyayangkan

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Suci Rahayu PK
ist
Mediasi Disnakertrans Provinsi Jambi dengan karyawan dan perusahan kelapa sawit, namun perusahaan tidak hadir di Kantor Disnakertrans Provinsi Jambi, Senin (4/7/2022). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Seorang karyawan perusahaan kelapa sawit mengeluh karena gajinya tidak dibayarkan oleh perusahaan.

Karyawan tersebut bernama Derlina, ia menyayangkan sikap perusahaan yang tidak membayarkan haknya sebagai karyawan.

"Saya kerja dari bulan Oktober 2018," ungkapnya.

Ia mengaku tidak dibayarkan haknya oleh perusahaan dari bulan November 2021.

"Saya masuk kerja sampe bulan Februari 2022," ungkapnya.

Selain itu THR tahun 2021 dan 2022 tidak juga di bayarkan oleh perusahaan.

Ia menyayangkan sikap perusahaan yang memperlakukan dirinya seperti ini.

"Apalagi saya sekarang sedang hamil," ungkapnya lagi.

Karena tidak menerima haknya, akhirnya dirinya memutuskan untuk berhenti bekerja.

Derlina mengakui bahwa pihak perusahaan pernah mengirimkan surat kepadanya akan membayarkan haknya, tetapi dia menolak.

"Karena saya merasa itu tidak sesuai dengan hak yang saya dapatkan, dan kenapa setelah saya keluar baru mau membayar," ujarnya.

Baca juga: Berbulan-bulan Gaji Tak Dibayar, Karyawan PT HAL Tempuh Jalur Hukum

Baca juga: Sepanjang Januari-Juni 2022, 57 Pencaker di Batanghari Sudah Kerja di Perusahaan

Terkait hal tersebut, Disnakertrans Provinsi Jambi angkat bicara.

Musapiqun sebagai fungsional mediator ahli muda Disnakertrans Provinsi Jambi membenarkan adanya aduan tersebut.

Ia mengatakan bahwa benar ada laporan dari karyawan yang menuntut pihak perusahaan agar membayarkan gaji mereka.

"Mereka melaporkan sebelum bulan suci Ramadhan kemarin, dan melaporkan perusahaan atas nama PT Hutan Alam Lestari, atau disingkat PT HAL," jelas Musapiqun, Senin (4/7/2022).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved