Berita Jambi
Karyawan Perusahaan Sawit di Jambi Adukan Gaji Tak Dibayar Sejak November 2021
Seorang karyawan perusahaan kelapa sawit mengeluh karena gajinya tidak dibayarkan oleh perusahaan. Karyawan tersebut bernama Derlina, ia menyayangkan
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Suci Rahayu PK
Pihak Disnaker pun sudah berupaya untuk mempertemukan kedua belak pihak.
"Kami dari Disnaker sudah memfasilitasi untuk kedua belah pihak bertemu, mulai dari klarifikasi hingga mediasi," jelasnya.
Namun, Musapiqun mengatakan pihak perusahaan tidak datang dalam panggilan tersebut.
"Kami sudah berupaya agar pihak perusahan dapat hadir, namun hingga mediasi ke tiga pun pihak perusahaan tidak juga hadir dengan alasan sedang sibuk," ungkapnya.
Padahal, lanjut Musapiqun Disnakertrans sudah memberikan banyak waktu untuk perusahaan agar dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan musyawarah.
"Namun, nampaknya pihak perusahaan tidak menunjukan etikat baik," ungkapnya.
Karena tidak juga hadir, akhirnya Disnakertrans terpaksa harus mengeluarkan anjuran untuk kedua belah pihak.
"Anjuran sudah kami berikan kepada kedua belah pihak pada tanggal 25 Mei 2022, dan pihak pekerja menerima Anjuran kami, namun pihak perusahaan tidak menerima beberapa poin dari anjuran kita, itu tidak masalah," ungkapnya.
Disnakertrans Provinsi Jambi menganjurkan agar karyawan dapat melanjutkan kasus ini ke Pengadilan Hubungan Industrial.
"Sesuai dengan pasal 14 ayat 1 Undang Undang no 2 tahu 2004 tentang penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial," ungkapnya.
Karena, Disnakertrans hanya bisa mengeluarkan anjuran, dan jika kedua belah pihak tidak menerima anjuran tersebut, dipersilahkan untuk lanjut ke PPHI.
Baca juga: Tekanan Inflasi Provinsi Jambi Meningkat pada Juni 2022, Ini Penjelasan Bank Indonesia Jambi
"Dan jika nantinya kami pihak Disnakertrans diminta untuk hadir sebagai saksi ahli," ungkapnya.
Ia memberikan himbauan kepada pihak perusahaan agar membayarkan hak para karyawannya.
"Kemudian manajemen perusahaan juga harus dibenahi, yang kedua tolong permalasahan ini dapat diselesaikan, agar tidak berlanjut-lanjut dikemudian hari," tutupnya. (Tribunjambi.com/Danang Noprianto)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Sepanjang Januari-Juni 2022, 57 Pencaker di Batanghari Sudah Kerja di Perusahaan
Baca juga: KAMMI Jambi Tuntut Gubernur dan Wagub Jambi Realisasi Program Kerja dan Janji Politik
Baca juga: Tekanan Inflasi Provinsi Jambi Meningkat pada Juni 2022, Ini Penjelasan Bank Indonesia Jambi