Berita Nasonal

Pencairan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Dibayarkan Mulai 1 Juli 2022

Pembayaran gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan akan mulai dibayar mulai 1 Juli 2022. Berapa nominal yang akan diterima?

Editor: Suci Rahayu PK
Mohamad Trilaksono dari Pixabay
Ilustrasi rupiah. Pemerintah menjadwalkan pencairan gaji ke-13 PNS dan pensiunan dibayarkan mulai 1 Juli 2022. 

d. Strata 1/ Diploma Empat/sederajat:

- Masa keria s.d 10 tahun: Rp 4.735.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 5.394.000

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.229.000

e. Strata 2/Strata 3/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 5.064.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 5.770.000

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.769.000

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pasukan Ukraina Makin Terjepit, Pasukan Rusia Menangkan Pertempuran hingga Kuasai Kota

Baca juga: Gempa Bumi di Kerinci, Warga Diimbau Tetap Tenang dan Tak Terpengaruh Isu Hoax

Baca juga: Penyesuaian Tarif Listrik PLN Mulai 1 Juli 2022, Ini Besaran Kenaikannya

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved