Berita Nasonal
Pencairan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Dibayarkan Mulai 1 Juli 2022
Pembayaran gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan akan mulai dibayar mulai 1 Juli 2022. Berapa nominal yang akan diterima?
Editor:
Suci Rahayu PK
Mohamad Trilaksono dari Pixabay
Ilustrasi rupiah. Pemerintah menjadwalkan pencairan gaji ke-13 PNS dan pensiunan dibayarkan mulai 1 Juli 2022.
d. Strata 1/ Diploma Empat/sederajat:
- Masa keria s.d 10 tahun: Rp 4.735.000
- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 5.394.000
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.229.000
e. Strata 2/Strata 3/sederajat:
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 5.064.000
- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 5.770.000
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.769.000
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Pasukan Ukraina Makin Terjepit, Pasukan Rusia Menangkan Pertempuran hingga Kuasai Kota
Baca juga: Gempa Bumi di Kerinci, Warga Diimbau Tetap Tenang dan Tak Terpengaruh Isu Hoax
Baca juga: Penyesuaian Tarif Listrik PLN Mulai 1 Juli 2022, Ini Besaran Kenaikannya
Rekomendasi untuk Anda