Penyesuaian Tarif Listrik PLN Mulai 1 Juli 2022, Ini Besaran Kenaikannya
Artikel ini membahas tentang Mulai 1 Juli 2022, tarif listrik naik untuk golongan 3.500 VA.
TRIBUNJAMBI.COM - Mulai 1 Juli 2022, tarif listrik naik untuk golongan 3.500 VA.
Pemerintah menjadwalkan tarif listrik naik mulai 1 Juli 2022.
Tarif listrik naik untuk rumah tangga R2 (3.500 VA hingga 5.500 VA), R3 (6.600 VA hingga ke atas), dan golongan sektor pemerintah (P1/6.600 VA, P2/200k VA, P3/TR).
Bagaimana dengan pengguna daya di bawah 3.500 VA?
Untuk pengguna daya di bawah 3.500 VA mengalami perubahan tarif.

Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo menyebut penyesuaian tarif ini dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang adil.
Di mana masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai keekonomian.
"Penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah, yaitu ditujukan untuk keluarga tidak mampu.”
Menurutnya hal ini bukan kenaikan tarif tapi penyesuaian, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana menyebut tarif listrik terbaru mulai 1 Juli. Sekarang masih berlaku tarif lama," kata Rida Mulyana kepada Tribunnews.com.
Diketahui pelanggan listrik PLN non subsidi saat ini ada 13 golongan.
Penyesuaian ini hanya diterapkan pada 5 golongan.
"Diputuskan yang kita sesuaikan untuk R2, R3 dan sektor pemerintah atau P atau publik," katanya.
"Jadi tarif listrik yang disesuaikan adalah R2, R3, P1, P2, dan P3 saja," ungkap Rida.
Artikel Ini Diolah dari Tribunnews.com
Baca juga: Kabel Listrik Tegangan Tinggi di Parit Culum 1 Buat Warga Ngeri
Baca juga: Kenaikan Tarif Listrik Daya 3.500 VA ke Atas, Mulai Rp 111.000-38,5 Juta per Bulan
Baca juga: Tarif Listrik Naik per 1 Juli 2022, Golongan di Bawah 3.500 kVa Tidak Naik