Berita Nasonal

Pencairan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Dibayarkan Mulai 1 Juli 2022

Pembayaran gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan akan mulai dibayar mulai 1 Juli 2022. Berapa nominal yang akan diterima?

Editor: Suci Rahayu PK
Mohamad Trilaksono dari Pixabay
Ilustrasi rupiah. Pemerintah menjadwalkan pencairan gaji ke-13 PNS dan pensiunan dibayarkan mulai 1 Juli 2022. 

TRIBUNJAMBI.COM - Gaji ke-13 PNS dan pensiunan dijadwalkan akan cair pada 1 Juli 2022.

Kepastian pencairan gaji ke-13 ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) soal pemberian Gaji ke-13, yakni PP Nomor 16/2022.

Sementara Mneteri Keuangan Sri Mulyani sudah menyiapkan dana untuk pembayaran gaji ke-13 di tiga pos berbeda, yakni anggaran di Kementerian/Lembaga (K/L), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Bendahara Umum Negara (BUN).

Sri Mulyani mengatakan, gaji ke-13 cair Juli 2022.

Namun, apabila gaji ke-13 belum dapat dibayarkan tepat waktu, maka dapat dibayarkan setelah bulan Juli.

Baca juga: Ekspor CPO Dibuka, Mendag Minta Pabrik Kelapa Sawit Beli TBS Petani dengan Harga Rp 1.600 per Kg

Baca juga: Pasukan Ukraina Makin Terjepit, Pasukan Rusia Menangkan Pertempuran hingga Kuasai Kota

Besaran Gaji ke-13

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000

c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000

d. Anggota: Rp18.340.000

2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:

a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Peiabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 19.939.000

b. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 14.702.000

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved