Berita Nasonal

Pencairan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Dibayarkan Mulai 1 Juli 2022

Pembayaran gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan akan mulai dibayar mulai 1 Juli 2022. Berapa nominal yang akan diterima?

Editor: Suci Rahayu PK
Mohamad Trilaksono dari Pixabay
Ilustrasi rupiah. Pemerintah menjadwalkan pencairan gaji ke-13 PNS dan pensiunan dibayarkan mulai 1 Juli 2022. 

TRIBUNJAMBI.COM - Gaji ke-13 PNS dan pensiunan dijadwalkan akan cair pada 1 Juli 2022.

Kepastian pencairan gaji ke-13 ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) soal pemberian Gaji ke-13, yakni PP Nomor 16/2022.

Sementara Mneteri Keuangan Sri Mulyani sudah menyiapkan dana untuk pembayaran gaji ke-13 di tiga pos berbeda, yakni anggaran di Kementerian/Lembaga (K/L), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Bendahara Umum Negara (BUN).

Sri Mulyani mengatakan, gaji ke-13 cair Juli 2022.

Namun, apabila gaji ke-13 belum dapat dibayarkan tepat waktu, maka dapat dibayarkan setelah bulan Juli.

Baca juga: Ekspor CPO Dibuka, Mendag Minta Pabrik Kelapa Sawit Beli TBS Petani dengan Harga Rp 1.600 per Kg

Baca juga: Pasukan Ukraina Makin Terjepit, Pasukan Rusia Menangkan Pertempuran hingga Kuasai Kota

Besaran Gaji ke-13

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000

c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000

d. Anggota: Rp18.340.000

2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:

a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Peiabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 19.939.000

b. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 14.702.000

c. Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 8.987.000

d. Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp 7.517.000

3. Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan PTN berdasarkan PP Nomor 10/2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. Pendidikan SD/SMP/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 3.219.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 3.613.000

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.079.000

Baca juga: Cara Dapat Minyak Goreng Murah Tanpa Aplikasi PeduliLindungi

b. SMA/Diploma Satu/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 3.842.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 4.329.000

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.984.000

C. Diploma Dua/Diploma Tiga/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.138.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 4.657.000

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.397.000

d. Strata 1/ Diploma Empat/sederajat:

- Masa keria s.d 10 tahun: Rp 4.735.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 5.394.000

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.229.000

e. Strata 2/Strata 3/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 5.064.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 5.770.000

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.769.000

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pasukan Ukraina Makin Terjepit, Pasukan Rusia Menangkan Pertempuran hingga Kuasai Kota

Baca juga: Gempa Bumi di Kerinci, Warga Diimbau Tetap Tenang dan Tak Terpengaruh Isu Hoax

Baca juga: Penyesuaian Tarif Listrik PLN Mulai 1 Juli 2022, Ini Besaran Kenaikannya

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved