Berita Nasonal
Pencairan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Dibayarkan Mulai 1 Juli 2022
Pembayaran gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan akan mulai dibayar mulai 1 Juli 2022. Berapa nominal yang akan diterima?
TRIBUNJAMBI.COM - Gaji ke-13 PNS dan pensiunan dijadwalkan akan cair pada 1 Juli 2022.
Kepastian pencairan gaji ke-13 ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) soal pemberian Gaji ke-13, yakni PP Nomor 16/2022.
Sementara Mneteri Keuangan Sri Mulyani sudah menyiapkan dana untuk pembayaran gaji ke-13 di tiga pos berbeda, yakni anggaran di Kementerian/Lembaga (K/L), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Bendahara Umum Negara (BUN).
Sri Mulyani mengatakan, gaji ke-13 cair Juli 2022.
Namun, apabila gaji ke-13 belum dapat dibayarkan tepat waktu, maka dapat dibayarkan setelah bulan Juli.
Baca juga: Ekspor CPO Dibuka, Mendag Minta Pabrik Kelapa Sawit Beli TBS Petani dengan Harga Rp 1.600 per Kg
Baca juga: Pasukan Ukraina Makin Terjepit, Pasukan Rusia Menangkan Pertempuran hingga Kuasai Kota
Besaran Gaji ke-13
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000
d. Anggota: Rp18.340.000
2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Peiabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 19.939.000
b. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 14.702.000
c. Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 8.987.000
d. Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp 7.517.000
3. Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan PTN berdasarkan PP Nomor 10/2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:
a. Pendidikan SD/SMP/sederajat:
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 3.219.000
- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 3.613.000
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.079.000
Baca juga: Cara Dapat Minyak Goreng Murah Tanpa Aplikasi PeduliLindungi
b. SMA/Diploma Satu/sederajat:
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 3.842.000
- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 4.329.000
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.984.000
C. Diploma Dua/Diploma Tiga/sederajat:
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.138.000
- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 4.657.000
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.397.000
d. Strata 1/ Diploma Empat/sederajat:
- Masa keria s.d 10 tahun: Rp 4.735.000
- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 5.394.000
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.229.000
e. Strata 2/Strata 3/sederajat:
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 5.064.000
- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 5.770.000
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.769.000
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Pasukan Ukraina Makin Terjepit, Pasukan Rusia Menangkan Pertempuran hingga Kuasai Kota
Baca juga: Gempa Bumi di Kerinci, Warga Diimbau Tetap Tenang dan Tak Terpengaruh Isu Hoax
Baca juga: Penyesuaian Tarif Listrik PLN Mulai 1 Juli 2022, Ini Besaran Kenaikannya