Iseng Rekam Pacar Mandi Malah Videonya Tersebar ke Grup WA, Begini Jadinya
Gara-gara sebar konten video mandi sejumlah ABG di Klungkung, Provinsi Bali, ditangkap polisi.
TRIBUNJAMBI.COM - Gara-gara sebar konten video mandi sejumlah ABG di Klungkung, Provinsi Bali, ditangkap polisi.
Sejumlah remaja ini sebar konten video mandi seorang wanita bersama mantan pacar.
Akhirnya kasus ini terkuak setelah video mandi tersebar di media sosial.
Pelaku adalah MSW (19), AEA (19), KCG (16) dan, GK (16).
Sedangkan korban adalah KPD (16).
Hal ini disampaikan Reskrim Polres Klungkung, Iptu Arung Wiranata.
Korbannya anak di bawah umur berinisial KPD (16) asal salah satu desa di Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung,Bali.
"Ada 4 tersangka yang kami amankan, terkait kasus pembuatan video dan penyebaran konten pornografi," ujarnya, Jumat 17 Juni 2022.
Khusus tersangka KCG (16) dan GK (16), tidak ditahan karena masih di bawah umur tapi diproses hukum secara diversi.
Kronologi kasus
Video syur itu tersebar berkat ulah tersangka MSW (16), yang merupakan mantan pacar korban (KPD).
MSW melakukan video call dengan KPD, dan sepakat untuk mandi bareng.
KPD berinteraksi dengan MSW melalui video call.
MSW merekamnya, dengan aplikasi rekam layar tanpa sepengetahuan KPD.
" Video itu berdurasi 3 menit, 26 detik. MSW kepada penyidik mengaku motivasinya merekam agar di kemudian hari video itu bisa dilihat lagi," ujar Made Dhanuardana.
MSW putus dengan korban (KPD), dan berpacaran dengan tersangka KCG.
Pada 7 Mei 2022, KCG melihat-lihat galeri HP milik MSW dan didapati ada video porno.
KCG langsung mengirim video itu ke HP miliknya, tanpa sepengetahuan MSW.
Tujuannya agar video itu akan diperlihatkan kepada orang tua korban (KPD), mengingat tersangka KCG masih teman dari korban (KPD).
Hanya saja KCG justru mengirim video tersebut ke temannya, tersangka AEA.
AEA usil, dengan kembali meneruskan video itu ke pacarnya berinisial GK.
GK menyebarkan video syur itu ke Grup Whatapps. Sehingga video itu tersebar luas.
Atas perbuatannya dijerat dengan pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 27ayat (1) jo pasal 4 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Eletronik dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Artikel Ini Diolah dari Tribunnews.com
Baca juga: Ditawari Video Syur hingga Pacar Settingan, Ini Reaksi Marshel Widianto
Baca juga: PDIP Akui Anggota DPR yang Nonton Video Syur Saat Rapat di Komisi IX Berinisial HM
Baca juga: Pengakuan Marshel Widianto Bayar Rp 1,4 Juta Demi Video Syur Dea OnlyFans: Dia Mau Bunuh Diri