Pengusaha di Medan Ditipu Janda, Dinafkahi Rp 65 Juta per Bulan, Malah Nikah Lagi dengan Brondong

Seorang pengusaha asal Medan merasa ditipu janda beranak dua. Pasalnya, setelah pengusaha bernama Sabar Menanti Sitompul menikahi janda yang bernama

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunlampung
Ilustrasi Selingkuh 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang pengusaha asal Medan merasa ditipu janda beranak dua.

Pasalnya, setelah pengusaha bernama Sabar Menanti Sitompul menikahi janda yang bernama Santi Rahmadani Lumbantoruan alias Dhani Edward, sang istri malah kawin lagi dengan brondong bernama Iwan Setiadi, warga Bogor, Jawa Barat.

Ini terkuak di Pengadilan Negeri Medan.

Di persidangan, Sabar Menanti Sitompul mengaku jika awalnya tak mengetahui jika Santi Rahmadani Lumbantoruan adalah janda beranak dua.

Keduanya menikah pada 2006.

Saat menikahi Santi Rahmadani Lumbantoruan. Sabar Menanti Sitompul juga berstatus duda dan memiliki anak.

Setelah menikah, Sabar dan Santi emiliki satu anak dari pernikahannya, namun belakangan, rumah tangga mereka mulai bermasalah.

Dalam persidangan disebutkan, Santi diberi nafkah sebesar Rp 65 juta per bulan.

Santi juga disebutkan jarang pulang ke rumah.

"Dia bermain dengan laki-laki lain," kata Sabar Menanti Sitompul, Rabu (16/6/2022).

Menurut Sabar, setelah dirinya tahu bahwa sang istri mulai 'main gila' dengan laki-laki lain, Sabar mengaku berusaha menasihati sang istri.

Namun, sang istri sering marah-marah, bahkan disebut berusaha melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Sabar Menanti Sitompul.

Baca juga: Mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin Dituntut Penjara 10 Tahun 7 Bulan

Baca juga: Pengadilan Negeri Muara Bulian Eksekusi Rumah Warga di Mersam

"Tahun 2015 dia menikah dengan Iwan di Bojong Gede, dia menjadi mualaf. Kadang berminggu-minggu enggak pulang ke rumah. Kalau dinasihati, dia marah-marah," kata Sabar.

Pada Januari 2022, Sabar mengaku jika Santi berusaha menganiaya lagi.

Dia sudah berani meganiaya saya dengan melempari barang-barang ke saya, saya anggap dia mau mematikan saya," ucapnya.

Karena merasa perbuatan Santi sudah kelewatan, Sabar pun kemudian pergi ke Bogor, mencari data-data pernikahan istri ketiganya itu untuk melapor ke pihak berwajib.

"Saya minta semua data pernikahannya, baru saya buat laporan karena saya merasa dirugikan. Dia gak pernah kasitau kalau dia udah menikah," ucapnya.

Mendengar hal tersebut, hakim ketua Ulina Marbun bertanya apakah Sabar memberikan nafkah kepada Santi.

"Serba berkecukupan saya buat, uang saya yang dihabisinya untuk berbohong," ucap Sabar.

Dakwaan JPU

Jaksa menjerat Santi Rahmadani Lumbantoruan dengan pasal berlapis.

Santi didakwa Pasal 279 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kedua primair Pasal 266 Ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kemudian, subsidair Pasal 266 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tarif Air di PDAM Tirta Batanghari Naik Mulai Juli 2022, Naik Rp 500 per Meter Kubik

Atau ketiga, Pasal 263 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sedangkan Iwan Setiadi dijerat dengan dakwaan kesatu primair, Pasal 266 Ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atau subsidair pertama, Pasal 266 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atau kedua, Pasal 263 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atau ketiga, Pasal 279 Ayat (1) ke-2 KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pengusaha Asal Medan Ditipu Janda Anak Dua, Setelah Dinikahi Istri Kawin Lagi dengan Berondong, 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kios Sembako Terbakar, Ibu dan Balita Ditemukan Meninggal Dunia Dalam Kamar Mandi

Baca juga: Hari Pertama jadi Menteri, Zulkifli Hasan Dengarkan Jeritan Pedagang Soal Kenaikan Harga Sembako

Baca juga: Pertempuran Mengerikan di Ukraina, Presiden Zelensky Ungkap Sengitnya Serangan Rusia

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved