Mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin Dituntut Penjara 10 Tahun 7 Bulan
Mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin dituntut penjara 10 tahun 7 bulan pada sidang yang digelar Kamis (16/6/2022).
TRIBUNJAMBI.COM, PALEMBANG - Mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin dituntut penjara 10 tahun 7 bulan pada sidang yang digelar Kamis (16/6/2022).
Sidang ini merupakan sidang kasus dugaan penerimaan fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Musi Banyuasin atau Muba.
Selain kurungan badan, Dodi Reza Alex Noerdin juga dituntut membayar uang pengganti Rp 2,9 miliar.
Bila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan satu bulan setelah keputsan incrach, maka harta benda anak Alex Noerdin itu akan disita.
Seandainya tidak cukup maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Baca juga: Anak Alex Noerdin Diduga Terima Suap Rp 2,6 Miliar, Dodi Reza Dijerat Pasal Berlapis
Tuntuan terhadap Dodi Reza Alex Noerdin itu dibacakan oleh JPU KPK, Meyer Skman.
Sebelumnya, mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin membantah menerima fee Rp 2,6 miliar dari terdakwa Suhandy (sudah vonis) yang merupakan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN).
"Saya tidak pernah menerima dan sama sekali tidak tahu," kata Dodi Reza Alex Noerdin.
Adapaun mengenai uang Rp 1,5 miliar yang disita KPK saat OTT, ia mengklaim itu uang ibunya yang dititipkan kepada ajudan Dodi yang bernama Mursyid. Dodi menyebut jika uang itu akan digunakan untuk membayar pengacara ayah kandungnya, Alex Noerdin yang terjerat kasus suap Masjid Raya Sriwijaya dan PT PDPDE.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori mengaku, bahwa Dodi mendapatkan jatah fee 10 persen dari proyek di Muba.
Baca juga: Korupsi Masjid Sriwijaya, Ini Vonis yang Dijatuhkan pada Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin
Fee yang mencapai Rp 2,6 miliar itu diberikan oleh Herman Mayori secara bertahap melalui staff khusus Dodi bernama Badrul Zaman alias Acan.