Anak Alex Noerdin Diduga Terima Suap Rp 2,6 Miliar, Dodi Reza Dijerat Pasal Berlapis

Bupati Musi Banyuasin (Muba) nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin didakwa pasal berlapis atas kasus korupsi yang menjeratnya.

Editor: Teguh Suprayitno
Sumber: mubakab.go.id
Mantan Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin didakwa pasal berlapis atas kasus korupsi yang menjeratnya. 

TRIBUNJAMBI.COM, PALEMBANG — Bupati Musi Banyuasin (Muba) nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin didakwa pasal berlapis atas kasus korupsi yang menjeratnya.

Anak mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin itu terancam 4 tahun penjara.

Dakwaan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufik Ibnugoroho dalam sidang perdana di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Rabu (16/3/2022).

Adapun pasal yang menjerat Dodi Reza, yaitu Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 55. Sedangkan untuk dakwaan kedua, adalah Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara," ujar Taufik usai menjalani sidang seperti dikutip Kompas.com, Rabu (16/3).

Selain itu, berdasarkan materi dakwaan yang disampaikan oleh JPU KPK, Dodi diduga menerima suap sebesar Rp 2,6 miliar dari Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN), Suhandy, untuk pengerjaan proyek di Muba.

Sementara dua terdakwa lain yakni Kepala Dinas PUPR Muba dan Herman Mayori dan Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba Eddy Umari juga ikut menerima suap dengan nominal berbeda.

Baca juga: Kasus Korupsi Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Merembet Sampai Staf Ahli, Ikut Diperiksa KPK

Diketahui, nilai suap yang diterima Herman sebesar Rp 1,08 miliar dan sementara Eddy menerima Rp 727 juta.

"Terdakwa Dodi selalu aktif meminta fee 10 persen sejak dilantik sebagai Bupati pada 2017 lalu," tutur Taufik.

Dari tiga sidang virtual yang berlangsung, ketiga terdakwa tak ada satu pun yang mengajukan eksepsi atau keberatan dari dakwaan yang dibacakan oleh JPU.

Sehingga, sidang pun ditutup dan akan kembali dilanjutkan pada Rabu (23/3/2022) pekan depan.

"Agenda selanjutnya pemeriksaan saksi. Total saksi ada 84 orang, namun nanti akan dipilih saksi mana saja yang akan kami hadirkan," katanya.

Sebelumnya, pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis 2 tahun 4 bulan terhadap terdakwa Suhandy yang telah memberikan suap kepada Bupati nonaktif Muba, Dodi Reza Alex Noerdin untuk mendapatkan proyek.

Sidang yang dipimpin oleh majelis Hakim Yoserizal menyatakan, Suhandy secara sah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin Rekayasa Proyek, Minta Fee 10 Persen Dari Kontraktor

"Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Suhandy dengan hukuman 2 tahun 4 bulan. Serta terdakwa diwajibkan membayar denda Rp 150 juta. Dimana bila tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara 2 bulan," kata Yoserizal membacakan vonis yang digelar secara virtual, Selasa (15/3/2022).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved