Bupati Muba Ditangkap
Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin Rekayasa Proyek, Minta Fee 10 Persen Dari Kontraktor
Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin menerima fee dari tiap proyek infrastruktur sebanyak 10 persen. Dodi sudah ditangkap KPK
TRIBUNJAMBI.COM - Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin disebut mengatur lelang terkait proyek infrastruktur.
Setiap proyek, Dodi Reza Alex Noerdin meminta komitmen fee ke kontraktor pelaksana.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mengatur lelang terkait proyek infrastruktur.
KPK sudah menetapkan Dodi Reza Alex Noerdin sebagai tersangka.
Selin itu, Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, Kabid SDA/PPK (pejabat pembuat komitmen) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy sebagai tersangka.
Pengaturan tersebut terkait proyek di Kabupaten Muba untuk 2021 dana dari APBD, APBD-P TA 2021 dan Bantuan Keuangan provinsi (Bantuan Gubernur) kepada Dinas PUPR.
"Untuk melaksanakan berbagai proyek dimaksud, diduga telah ada arahan dan perintah dari DRA (Dodi Reza Alex) kepada HM (Herman), EU (Eddi Umari) dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin agar dalam proses pelaksanaan lelangnya direkayasa sedemikian rupa," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (16/10/2021).
"Diantaranya membuat list daftar paket pekerjaan dan telah pula ditentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut," sambungnya.
Menurut Alexander Marwata, Dodi Reza Alex Noerdin juga telah menentukan adanya persentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Muba.
Pembagiannya 10 persen untuk Dodi Reza Alex Noerdin, 3 hingga 5 persen untuk Herman, dan 2-3 persen untuk Eddi serta pihak terkait lainnya.
Untuk TA 2021 pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Muba, perusahaan milik Suhandy menjadi pemenang dari empat paket proyek.
"Total commitment fee yang akan diterima DRA dari SUH (Suhandy) dari empat proyek dimaksud sejumlah sekitar Rp 2,6 miliar," kata Alexander Marwata.
"Sebagai realiasi pemberian komitmen fee oleh SUH atas dimenangkannya 4 proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR, diduga SUH telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada DRA melalui HM dan EU," sambungnya.
Dodi Reza Alex Noerdin, Herman, dan Eddi selaku penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Suhandy selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca juga: Saat Penangkapan Bupati Muba, KPK Temukan Uang Rp 1,5 Miliar Dari Ajudan Dodi Reza
Baca juga: Bupati Musi Banyuasin Ketahuan Bawa Uang Segini Saat Terjaring OTT KPK di Jakarta
Baca juga: Jadi Bupati Muba, Ternyata Dodi Reza Alex Noerdin yang Ditangkap KPK Punya Kekayaan Fantastis