Mantan Gubernur Sumsel Divonis
Korupsi Masjid Sriwijaya, Ini Vonis yang Dijatuhkan pada Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin terbukti bersalah terkait kasus korupsi masjid.
TRIBUNJAMBI.COM- Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin terbukti bersalah terkait kasus korupsi masjid.
Alex Noerdin terbukti merugikan negara dalam korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya.
Alex Nurdin juga dinyatakan bersalah dalam pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE).
Hakim menilai, perbuatan Alex yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Sumatera Selatan telah menimbulkan kerugian negara.
Total kerugian negara sebesar Rp 64 miliar dari total dana hibah yang dikeluarkan sebesar Rp 127 miliar.
Dinyatakan hakim, Alex Noerdin dalam kasus pembangunan Masjid Sriwijaya telah memperkaya orang lain yakni Direktur PDPDE Sumsel Caca Isa Saleh Sadikin dan A Yaniarsyah Hasan, serta Direktur PDPDE Gas, Mudai Madang.
Dalam kasus ini, diduga perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dalam persidangan, Alex bersikap sopan serta merupakan tulang punggung keluarga.
Kuasa Hukum Alex, Waldus Situmorang menyebut kliennya itu memang tak bersalah dalam dua kasus korupsi tersebut
Sebab, pidana tambahan berupa denda Rp 2,1 miliar dan 30,2 juta dolar AS untuk kasus PDPDE dan Rp 4,8 miliar untuk kasus Masjid Raya Sriwijaya yang dituntut oleh JPU pada sidang sebelumnya, tidak dikabulkan hakim.
Akibat perbuatannya, Alex Noerdin divonis 12 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Sumatera Selatan.
Artikel Ini Diolah dari Kompas.com
Baca juga: Hakim Perintahkan Jaksa Kembalikan Harta Alex Noerdin Yang Sudah Disita
Baca juga: Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara, Mantan Gubernur Sumsel Ini Terjerat Dua Kasus
Baca juga: Dituntut 20 Tahun Penjara Akibat Kasus Korupsi, Alex Noerdin: Begitu Kejam