Mantan Gubernur Sumsel Divonis

Hakim Perintahkan Jaksa Kembalikan Harta Alex Noerdin Yang Sudah Disita

Alex Noerdin terjerat dua kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya serta pembelian gas bumi

Editor: Rahimin
istimewa
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin. Jaksa diminta mengembalikan harta milik Alex Noerdin 

TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Gubernur Sumatera Selatan sudah dijatuhi vonis 12 tahun penjara atas kasus korupsi yang menjeratnya.

Vonis terhadap Alex Noerdin itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (15/6/2022).

Alex Noerdin terjerat dua kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya serta pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE). 

Vonis terhadap Alex Noerdin itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang Yose Rizal.

Selain menjatuhi vonis 12 tahun penjara, hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuka seluruh rekening Alex Noerdin yang telah diblokir.

Alasan hakim, Alex Noerdin tidak terbukti menerima aliran dana terkait korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya serta pembelian gas bumi.

“Memerintahkan kepada penuntut umum untuk mengembalikan harta terdakwa yang disita,” kata ketua majelis hakim membacakan putusannya.

Menurut hakim, kebijakan yang diambil Alex Noerdin dalam kasus pembelian gas bumi oleh PDPDE telah memperkaya orang lain.

Diantaranya, Direktur PDPDE Sumsel, Caca Isa Saleh Sadikin dan A Yaniarsyah Hasan, serta Direktur PDPDE Gas, Mudai Madang. 

Terjadi penyelewengan yang menyebabkan kerugian negara dari peralihan pengelolaan gas dari perusahaannya Mudai Madang ke PT Dika Karya Lintas Nusantara (DKLN). 

Hasil audit BPK, kerugian negara mencapai Rp 2,1 miliar dan 30 juta dollar AS. 

Untuk kasus Masjid Sriwijaya, menurut hakim, kebijakan yang diambil Alex Noerdin menimbulkan kerugian negara.

Ttotal dana hibah yang digelontorkan mencapai Rp 127 miliar, ada kerugian Rp 64 miliar.

“Dugaan penerimaan yang dilakukan dikesampingkan karena menurut hakim tidak terbukti,” kata  ketua majelis hakim.

Sumber: Kompas.com

Baca juga: Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara, Mantan Gubernur Sumsel Ini Terjerat Dua Kasus

Baca juga: Dituntut 20 Tahun Penjara Akibat Kasus Korupsi, Alex Noerdin: Begitu Kejam

Baca juga: Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Dituntut 20 Tahun Penjara Atas Dua Kasus Ini

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved