Dituntut 20 Tahun Penjara Akibat Kasus Korupsi, Alex Noerdin: Begitu Kejam

Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin dituntut 20 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi. 

 

TRIBUNJAMBI.COM, PALEMBANG - Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diketahui Alex Noerdin terjerat atas kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) serta pembangunan Masjid Sriwijaya.

Menanggapi tuntutan jaksa, Alex Noerdin akhirnya buka suara. Mantan politikus Golkar itu mengaku tidak menyangka dengan tuntutan yang ditujukan kepadanya itu.

"Saya tidak menyangka, begitu kejamnya tuntutan ini. Maksimum (tuntutan) 20 tahun penjara, luar biasa," ujar Alex yang hadir secara virtual, seperti dikutip dari Kompas.com pada Kamis (26/5/2022).

Mengetahui beratnya tuntutan Jaksa, Alex Noerdin lantas meminta perpanjangan waktu kepada majelis hakim untuk menyiapkan pembelaan atau pleidoi.

Baca juga: Anak Alex Noerdin Diduga Terima Suap Rp 2,6 Miliar, Dodi Reza Dijerat Pasal Berlapis

Sebelumnya, sidang lanjutan Alex Noerdin dijadwalkan bakal digelar pada Selasa (31/5/2022). Namun, ia minta diundur menjadi Kamis (2/6/2022).

"Kami mohon Hari Kamis yang mulia (lanjutan sidang). Karena ini tuntutan maksimal, saya dan pengacara saya harus maksimal," kata Alex.

Setelah mendengar penjelasan Alex Noerdin, Majelis Hakim Yose Rizal pun sepakat sidang lanjutan tersebut digelar pada pekan depan.

"Sidang ditutup dan dilanjutkan Kamis mendatang, agenda pleidoi," kata Yose.

Sementara itu, kuasa hukum Alex Noerdin, Unggul Cahyaka mengaku turut terkejut atas tuntutan yang dibacakan oleh JPU untuk kliennya.

Sebab, seluruh fakta sidang dalam keterangan terdakwa minggu lalu telah diabaikan oleh pihak Jaksa.

"Kita bisa lihat semua, seluruh fakta dikesampingkan. Kami sedih tidak menyangka tuntutan maksimal yang dibacakan," ucap Unggul.

"Sehingga kami memohon kepada majelis kebijaksanaan terkait batas waktu pleidoi tadi."

Baca juga: Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Dituntut 20 Tahun Penjara Atas Dua Kasus Ini

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved