Dituntut 20 Tahun Penjara Akibat Kasus Korupsi, Alex Noerdin: Begitu Kejam
Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mereka yakin, Alex tak menerima sedikit pun suap seperti pada tuntutan oleh Jaksa.
"Dalam sidang sebelumnya sudah dilihat, tidak ada fakta dan bukti yang mengarah kepada klien kami bahwa dia menerima suap," ujar Unggul.
Tim kuasa hukum Alex Noerdin yang lain, Agus Sujadmoko menambahkan, tuntutan dari JPU sangat tidak manusiawi.
Sebab, umur Alex saat ini telah memasuki usia 70 tahun. Selain itu, total nilai pidana tambahan pun dinilai sangat tinggi mencapai Rp 4 miliar.
"Itu bila tidak dibayar diganti penjara selama 10 tahun. Pidana pokok 20 tahun, jadi 30 tahun. Usia manusia berapa sih? Sekarang Pak Alex 70 tahun. Ini sangat tidak manusiawi," ujar dia.
Baca juga: Lili Pintauli akan Diperiksa Dewas KPK Pekan Ini
Diberitakan sebelumnya, Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) dua periode itu dituntut 20 tahun penjara oleh JPU.
Alex Noerdin dituntut atas keterlibatan dalam dua kasus dugaan korupsi yaitu pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan serta pembangunan Masjid Sriwijaya.
Berita ini telah tayang di Kompas.tv
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News