Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Dituntut 20 Tahun Penjara Atas Dua Kasus Ini
Jaksa menilai Alex Noerdin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi di dua kasus berbeda.
TRIBUNJAMBI.COM - Setelah menjalani beberapa kali persidangan, akhirnya sidang dengan terdakwa mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) dua periode Alex Noerdin masuk dalam tahap penuntutan.
Sidang penuntutan itu digelar pada Rabu (25/5/2022) sejak pukul 16.30 WIB hingga berakhir pukul 21.30 WIB di pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara Alex Noerdin ini menuntut mantan gubernur dituntut 20 tahun penjara.
Tuntutan 20 tahun penjara kepada Alex Noerdin itu atas keterlibatan dua kasus dugaan korupsi yaitu pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan serta pembangunan Masjid Sriwijaya.
JPU membacakan tuntutan Alex Noerdin sebanyak 1.200 halaman secara bergantian.
Jaksa menilai Alex Noerdin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi di dua kasus berbeda.
Untuk kasus pembelian gas bumi, Alex Noerdin dinilai telah menimbulkan kerugian negara sebesar 30.194.452.79 USD.
Ia diduga menerima suap dalam proses pembangunan sebesar Rp 4,8 miliar.
"Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alex Noerdin selama 20 tahun penjara," kata JPU Kejati Sumsel Aswar Hamid saat membacakan tuntutan.
Alex Noerdin juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar.
Jika denda itu tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan badan selama enam bulan.
Selain itu, Alex Noedin juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti untuk kasus PDPDE sebesar 3,90 juta USD dan membayar uang pengganti Rp 4,8 miliar untuk kasus Masjid Sriwijaya.
"Harta benda terdakwa akan disita, namun jika tidak cukup maka akan diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata jaksa.
Alex Noedin dikenakan pasal berlapis oleh JPU, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca juga: Anak Alex Noerdin Diduga Terima Suap Rp 2,6 Miliar, Dodi Reza Dijerat Pasal Berlapis
Baca juga: Alex Noerdin Ditahan Kejagung, Gubernur Sumsel: Mudah-mudahan Beliau Lepas
Baca juga: Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Jadi Tersangka Korupsi, Kini Ditahan Kejaksaan Agung
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News