Berita Batanghari
Pengadilan Negeri Muara Bulian Eksekusi Rumah Warga di Mersam
Pengadilan Negeri Muara Bulian melakukan eksekusi lahan dan rumah warga di Desa Sengkati Mudo Kecamatan Mersam Kabupaten Batanghari, Kamis (16/6/2022)
Penulis: A Musawira | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Pengadilan Negeri Muara Bulian melakukan eksekusi lahan dan rumah warga di Desa Sengkati Mudo Kecamatan Mersam Kabupaten Batanghari, Kamis (16/6/2022).
Eksekusi lahan ini turut mendapat pengamanan yang cukup ketat dari Polres Batanghari karena dikhawatirkan terjadi kericuhan.
Kapolres Batanghari AKBP M Hasan ketika berada di lokasi tampak sedang berdialog dengan pemilik rumah yang didampingi Camat Mersam Said Saiful.
“Allhamdulilah lancar. Ada 59 personel yang menjaga keamanan di lokasi,” kata AKBP M Hasan saat dikonfirmasi Tribun Jambi.
Camat Mersam Said Saiful mengatakan hal yang sama ketika proses eksekusi lahan berjalan aman.
“Putusan dari Pengadilan Negeri Muara Bulian sudah dibacakan. Warga khususnya keluarga pihak eksekusi tidak lagi menutup hukum, dia menerima se-ikhlasnya,” ujarnya.
Pemilik rumah yang sehari-hari dipanggil Toik beserta pihak keluarga kata Camat mengharapkan jangan ada pengerusakan lebih menjalar artinya hanya sebatas itu saja yang dieksekusi.
“Selaku Pemerintah Kecamatan Mersam dan pihak kepolisian tetap membantu proses pelaksanaan eksekusi. Kita juga sudah melakukan mediasi kepada kades, perangkat desa dan pihak korban jangan ada lagi perlawanan hukum,” sebutnya.
“Yang menggugat ke Pengadilan Negeri Muara Bulian itu tetangga dekat, hanya selisih satu rumah namanya Bapak Harun yang menang dalam persidangan,” pungkasnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Damkar Tanjabtim Evakuasi Sarang Tawon, Warga Diminta Lapor Bila Hal Serupa Terjadi
Baca juga: Atasi Masalah Banjir, PUPR Provinsi Jambi Gelar Rakor dan Konslidasi Pengelolaan Sumber Daya Air
Baca juga: Tarif Air di PDAM Tirta Batanghari Naik Mulai Juli 2022, Naik Rp 500 per Meter Kubik
