Berita Jambi
Remaja di Jambi Jadi Mucikari, Pacari Korban Lalu Dijual Lewat MiChat
Tim Subdit IV PPA, Ditreskrimum Polda Jambi, kembali menangkap seorang remaja, tersangka mucikari prostitusi online via aplikasi MiChat.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tim Subdit IV PPA, Ditreskrimum Polda Jambi, kembali menangkap seorang remaja, tersangka mucikari prostitusi online via aplikasi MiChat.
Pelaku berusia 16 tahun, dan sudah terlibat jaringan mucikari prostitusi online.
Ia ditangkap petugas dari sebuah kamar hotel di kawasan Jelutung, Kota Jambi beberapa waktu lalu.
Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan, pelaku menjaring wanita di bawah umur yang dijadikan pekerja seks komersial (PSK), kemudian dijual ke lelaki hidung belang untuk berkencan.
Untuk menjalankan aksinya, pelaku terlebih dahulu menjalin hubungan asmara dengan para wanita tersebut.
Kemudian, pelaku melakukan bujuk rayu agar sang kekasih menuruti permintaannya.
"Modusnya perempuan yang dia rekrut juga dipacari baru kemudian dia jual," kata AKBP Kristian Adi Wibawa, pada Jumat (10/6/2022).
"Mereka ini sudah seperti komunitas, karena korban juga punya jaringan jadi pelaku juga menjalin komunikasi dengan jaringan korban ini," jelasnya.
Baca juga: Mucikari di Jambi Gunakan Aplikasi MiChat untuk Rekrut Korban, Tarif Kencan Mulai Rp 250 Ribu
Baca juga: Polda Jambi Akan Periksa Pengelola Hotel Tempat Mucikari yang Jajakan PSK Lewat MiChat Ditangkap
Diketahui sebelumnya, Selain mengamankan seorang mucikari di Hotel Victory, ternyata Tim Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi juga mengamankan seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun di Hotel Bintang Timur, Kota Jambi pada Rabu, 8 Juni 2022.
Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan bahwa remaja tersebut ditangkap karena diduga kuat terlibat dalam jaringan prostitusi online.
"Untuk kasus yang di Hotel Bintang Timur ini, kita duga terjadi tindak pidana Perlindungan Terhadap Anak," kata AKBP Kristian, pada Jumat 10 Juni 2022.
Pihaknya kata Kristian, menemukan adanya indikasi bahwa pelaku ini melakukan perekrutan dan menjual korbannya.
"Indikasinya ada mengarah kesana, saat ini sedang kita kumpulkan bukti dan pemeriksaan pelaku," jelasnya.
Untuk kasus yang ini, antara pelaku dan korban masih berusia di bawah umur.
"Mereka di bawah umur semua, korbannya ada dua orang usia 16 dan 14 tahun, saat ini kasusnya masih kita kembangkan," pungkasnya. (Tribunjambi.com/Aryo Tondang)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Loker Jambi 10 Juni 2022 untuk Lulusan SMA
Baca juga: Apel Siaga Darurat Karhutla Resmi Dibuka, Gubernur: Lebih 700 Titik Hotspot di Jambi
Baca juga: Warga Batanghari Protes Terkait Waktu Operasional Truk Batu Bara, Ini Respon Fadhil Arief
Ratusan Unit Barang Bukti Sepeda Motor Numpuk di Polresta Jambi, Begini Kondisinya |
![]() |
---|
Kemenag Provinsi Jambi Berikan Penjelasan Terkait Usulan Kenaikan BPIH |
![]() |
---|
Kuota Haji Rilis Minggu Depan, Kemenag Jambi Prioritaskan Jemaah Lunas Tunda Tahun Lalu |
![]() |
---|
Kanwil Kemenag Provinsi Jambi Jelaskan Perkembangan Penyelenggaraan Haji Tahun Ini |
![]() |
---|
Soal Kelangkaan Minyakita, Disperindag Provinsi Jambi akan Turun ke Lapangan |
![]() |
---|