Berita Jambi
Polda Jambi Akan Periksa Pengelola Hotel Tempat Mucikari yang Jajakan PSK Lewat MiChat Ditangkap
Terkait kasus jaringan mucukari yang menjerat Adi S (32) yang ditangkap di sebuah hotel di Kota Jambi, pihak Polda Jambi akan memeriksa pengelola hote
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi, terus mendalami kasus jaringan mucukari yang menjerat Adi S (32) yang ditangkap di sebuah hotel di Kota Jambi, beberapa waktu lalu.
Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan, mengaku akan memeriksa hotel, tempat penangkapan tersangka yang berafiliasi dengan aplikasi MiChat.
AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan, saat ini, pihaknya masih fokus penanganan tersangak, yang dijerat dengan UU No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Ya, kita pasti akan periksa pengelola hotel tempat tersangka ditangkap," kata Kristian, Jumat (10/6/2022).
Kata Kristian, dalam menjalankan kegiatan ini, pelaku bersama rekan-rekannya menggunakan aplikasi MiChat.
Pelaku menawarkan korban ke lelaki hidung belang melalui aplikasi tersebut. Kemudian, korban dan teman kencannya dipertemukan di sebuah kamar hotel.
Setelah melayani tamu, korban kemudian memberikan sejumlah uang ke pada Adi dan rekan-rekannya, yang telah menunggu.
Baca juga: Mucikari di Jambi Gunakan Aplikasi MiChat untuk Rekrut Korban, Tarif Kencan Mulai Rp 250 Ribu
Baca juga: Cinta Lansia 91 Tahun Bertemu Mantan yang 70 Tahun Terpisah saat Perang Korea
Kata Kristian, dalam satu kali kencan, korban biasanya mendapat Rp 250 ribu sampai dengan Rp 500 ribu dalam sekali kencan.
"Jadi pembagiannya, misalnya korban dapat Rp 250 ribu, Rp 50 ribunya untuk tersangka," kata Kristian.
"Ya karena adanya proses rekrutmen itu, makanya saat ini keta terapkan UU TPPO," jelasnya.
Sementara itu, dihadapan penyidik tersangka Adi S mengaku ia akan menunggu korban di loby hotel, setiap kali korban melayani tamu.
"Ya saya tunggu di loby, kalau sudah selesai baru minta bagian," katanya.
Aksi ini sendiri sudah dijalankan oleh pelaku dalam 1 tahun terakhir. (Tribunjambi.com/Aryo Tondang)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Loker Jambi 10 Juni 2022 untuk Lulusan SMA
Baca juga: Apel Siaga Darurat Karhutla Resmi Dibuka, Gubernur: Lebih 700 Titik Hotspot di Jambi
Baca juga: Warga Batanghari Protes Terkait Waktu Operasional Truk Batu Bara, Ini Respon Fadhil Arief