Crazy Rich Medan Tersangka

Polisi Sita 12 Jam Tangan Mewah Dengan nilai sekitar Rp 25 Miliar Milik Indra Kenz

Indra Kenz dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Editor: Rahimin
Instagram
Indra Kenz dan Vanessa Khong. 

Selain Indra Kenz, 6 tersangka lain dalam kasus ini,

Yaitu, adik Indra Kenz Nathania Kesuma; mitra aplikasi Binomo Indra Kenz dan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich; admin Indra Kenz Wiky Mandara Nurhalim.

Perekrut Indra Kenz sekaligus Development Manager, Brian Edgar Nababan; pacar Indra Kenz, Vanessa Khong; dan ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei.

Indra Kenz terlibat mempromosikan aplikasi trading Binomo yang merupakan investasi bodong dan judi online.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Bukti Baru Indra Kenz Ditemukan, Bareskrim Polri Bongkar Isi Flashdisk di Deposit Box

Baca juga: Indra Kenz Benar-benar Dimiskinkan! Hartanya yang Disembunyikan Mulai Disita: Ada Aliran Baru

Baca juga: Bareskrim Polri Sita Mobil Ferrari F149 California Milik Indra Kenz

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved