Crazy Rich Medan Tersangka

Polisi Sita 12 Jam Tangan Mewah Dengan nilai sekitar Rp 25 Miliar Milik Indra Kenz

Indra Kenz dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Editor: Rahimin
Instagram
Indra Kenz dan Vanessa Khong. 

TRIBUNJAMBI.COM - Kasus Indra Kenz saat ini masih ditangani Bareskrim Polri.

Indra Kenz menjadi tersangka investasi bodong trading binary option via aplikasi Binomo dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Indra Kenz dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP.

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus aplikasi Binomo pada 24 Februari 2022.

Sejauh ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sudah menetapkan beberapa orang tersangka selain Indra Kenz.

Bukan itu saja, guna kepentingan penyidikan, penyidik Bareskrim Polri melakukan penyitaan aset-asaet milik Indra Kenz.

Mulai dari mobil, rumah dan aset-aset mewah lainnya.

Total sudah aset yang disita Bareskrim Polri dari Indra Kenz mencapai Rp 67 miliar.

Hal itu dikatakan Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara dalam keterangannya, Kamis (9/6/2022).

Bareskrim Polri merinci barang-barang mewah yang disita dari Indra Kenz.

Seperti empat bidang tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp 32.800.000.000.

Dua kendaraan Tesla dan Ferrari California dengan nilai sekitar Rp 3.800.000.000.

Yang mengejutkan, Bareskrim Polri menyita 12 jam tangan mewah milik Indra Kenz.

Jika ditotalkan, 12 jam tangan mewah itu senilai sekitar Rp 25.345.000.000.

"Untuk jumlah uang yang disita Rp 5.196.043.715," kata Kombes Chandra Sukma Kumara.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved