Berita Selebritis
Indra Kenz Benar-benar Dimiskinkan! Hartanya yang Disembunyikan Mulai Disita: Ada Aliran Baru
Drektorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah menelusuri aliran dana para tersangka kasus penipuan
TRIBUNJAMBI.COM - Nasib Indra Kenz nampaknya tak tertolong lagi.
Bukannya dikurangi, justru masa penahannya semakin diperpanjang.
Beberapa harta yang disembunyikan pun satu persatu mulai ditemukan.
Kasus Indra Kenz sebagai afiliator Binomo sampai saat ini memang masih berjalan.
Polisi terus menerus menelusuri dana milik dari Indra Kenz.
Mereka bakal terus mencari terkait sumber pemberian dana ke Indra Kenz.
Baca juga: Uya Kuya Ungkap Awal Mula Mau Membeli Mobil dengan Medina Zein: Minta Dikasihani
Baca juga: Faisal Renovasi Makam Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Doddy Sudrajat: Harusnya kan Izin dulu
Baca juga: Ivan Gunawan Mengungkapkan Alasan Tak juga Menikahi Ayu Ting Ting
Setelah disita dan mendapatkan beberapa bukti, pihak Bareskrim Polri bakal memberikannya ke pengadilan.
Dimana pihak berwajib juga menetapkan beberapa tersangka terkait orang yang membantu Indra Kenz menyembunyikan hartanya.
Pihak Bareskrim Polri pun mengatakan saat ini dirinya masih memproses terkait aliran dana Indra Kenz.
Melansir dari Kompas.com, Bareskrim Polri menetapkan perpanjangan masa penahanan tersangka kasus Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz selama 30 hari.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan, perpanjangan ini terhitung sejak 26 Mei-24 Juni 2022.
Hal ini dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengeluarkan surat penetapan.
Drektorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah menelusuri aliran dana para tersangka kasus penipuan via aplikasi Binomo.
Kepala Unit (Kanit) 5 Sub Direktorat (Subdit) II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta mengatakan, pihaknya masih mendalami adanya aliran dana tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz ke bar miliknya.
Indra Kenz rupanya memiliki bar bernama Redwolf Bar and Longue di kawasan Pondok Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.