Cara Cek Sertifikat Tanah Secara Online, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Dokumen berupa sertifikat tanah merupakan dokumen penting untuk menunjukkan kepemilikan tanah secara sah di mata hukum. Untuk memudahkan pengecekan

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi/Abdullah Usman
Ilustrasi sertifikat tanah 

TRIBUNJAMBI.COM - Jika ingin membeli aset tanah, kita bisa melakukan pengecekan sertifikat tanah secara online.

Dokumen berupa sertifikat tanah merupakan dokumen penting untuk menunjukkan kepemilikan tanah secara sah di mata hukum.

Untuk memudahkan pengecekan sertifikat tanah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyediakan layanan pengecekan sertifikat secara online.

Berikut caranya:

Cara mengecek sertifikat tanah secara onlie bisa dilakukan dengan dua cara, yakni melalui laman https://www.atrbpn.go.id/ dan aplikasi "Sentuh Tanahku".

Berikut caranya:

1. Lewat website

Melakukan pengecekan sertifikat tanah lewat website bisa dilakukan dengan mengunjungi laman https://www.atrbpn.go.id/

Arahkan krusor pada menu "layanan"

Klik bagian "Pengecekan Berkas"

Isi data yang diminta oleh sistem

Klik "Cari Berkas"

Tunggu beberapa saat hingga data informasi sertifikat dan kepemilikannya akan ditampilkan secara lengkap.

Baca juga: FEMALENIAL Pancasila Masih Kuat dan Penting di Mata Milenial Jambi

Baca juga: Syarat Dokumen dan Biaya Menikah di KUA

2. Lewat aplikasi Sentuh Tanahku

Berikut cara cek setifikat tanah bisa dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku:

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved