Cara Cek Sertifikat Tanah Secara Online, Bisa Lewat Website dan Aplikasi
Dokumen berupa sertifikat tanah merupakan dokumen penting untuk menunjukkan kepemilikan tanah secara sah di mata hukum. Untuk memudahkan pengecekan
TRIBUNJAMBI.COM - Jika ingin membeli aset tanah, kita bisa melakukan pengecekan sertifikat tanah secara online.
Dokumen berupa sertifikat tanah merupakan dokumen penting untuk menunjukkan kepemilikan tanah secara sah di mata hukum.
Untuk memudahkan pengecekan sertifikat tanah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyediakan layanan pengecekan sertifikat secara online.
Berikut caranya:
Cara mengecek sertifikat tanah secara onlie bisa dilakukan dengan dua cara, yakni melalui laman https://www.atrbpn.go.id/ dan aplikasi "Sentuh Tanahku".
Berikut caranya:
1. Lewat website
Melakukan pengecekan sertifikat tanah lewat website bisa dilakukan dengan mengunjungi laman https://www.atrbpn.go.id/
Arahkan krusor pada menu "layanan"
Klik bagian "Pengecekan Berkas"
Isi data yang diminta oleh sistem
Klik "Cari Berkas"
Tunggu beberapa saat hingga data informasi sertifikat dan kepemilikannya akan ditampilkan secara lengkap.
Baca juga: FEMALENIAL Pancasila Masih Kuat dan Penting di Mata Milenial Jambi
Baca juga: Syarat Dokumen dan Biaya Menikah di KUA
2. Lewat aplikasi Sentuh Tanahku
Berikut cara cek setifikat tanah bisa dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku: