Sanksi Untuk Pejabat Pembina Kepegawaian Jika Nekat Merekrut Tenaga Honorer
Mulai 2023, instansi pemerintah dilarang melakukan perekrutan tenaga honorer. Ini sesuai edarah yang dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negar
TRIBUNJAMBI.COM - Mulai 2023, instansi pemerintah dilarang melakukan perekrutan tenaga honorer.
Ini sesuai edarah yang dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, soal penghapusan tenaga honorer.
Mengutip Kompas TV, dalam SE tersebut, Tjahjo menyampaikan bahwa latar belakang penghapusan tenaga honorer adalah pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pasal tersebut berisikan pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.
Dalan SE tersebut, Tjahjo Kumolo juga membeberkan sanksi yang akan diterima pejabat pembina kepegawaian jika nekat merekrut tenaga honorer.
"Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak mengindahkan amanat sebagaimana tersebut di atas dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan," kata Tjahjo Kumolo dalam Surat Edaran MenPANRB terkait penghapusan tenaga honorer, dikutip Jumat (3/6/2022).
Tidak hanya sanksi dari internal, tindakan merekrut tenaga honorer setelah aturan penghapusan berlaku juga bisa menjadi temuan pengawas, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun pengawas eksternal pemerintah," ujar Tjahjo Kumolo.
Baca juga: Cegah Stunting, DPPKB Sarolangun Siapkan 233 Tim Pendamping Keluarga
Baca juga: Ditemukan 2 Kasus PMK, Disnakan Sarolangun Rencanakan Bentuk Satgas
Untuk diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi menghapus tenaga honorer di instansi atau lembaga pemerintahan mulai 28 November 2023.
Dalam Surat Menpan RB Nomor 185/M.SM.02.03/2022, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK diundangkan pada tanggal 28 November 2018, maka dengan demikian pemberlakuan 5 (lima) tahun sebagaimana tersebut dalam Pasal 99 ayat (1) jatuh pada tanggal 28 November 2023, yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK.
Diketahui ada beberapa poin yang harus dilakukan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
Berikut ini rinciannya:
- Melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK.
- Menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.
- Terkait perekrutan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalu Tenaga Alih Daya (Outsourcing) oleh pihak ketiga dan status pegawai outsourcing bukanlah tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan.