Sanksi Untuk Pejabat Pembina Kepegawaian Jika Nekat Merekrut Tenaga Honorer

Mulai 2023, instansi pemerintah dilarang melakukan perekrutan tenaga honorer. Ini sesuai edarah yang dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negar

Editor: Suci Rahayu PK
istimewa
Ilustrasi tenaga honorer 

- Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi CPNS dan calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.

- Bagi PPK yang tidak mengindahkan amanat dan tetap mengangkat pegawai non-ASN maka akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal pemerintah.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Loker Jambi 3 Juni 2022 untuk Lulusan SMA

Baca juga: Di Jambi Ada 10 Kasus Sapi Terinfeksi PMK, Ini Ciri-ciri Hewan Ternak Kena Penyakit Mulut dan Kuku

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved