PMK Menyebar di Jambi

Inilah 10 Poin Isi Surat Edaran Gubernur yang Telah Dikeluarkan untuk Cegah PMK

Berita Jambi-Dari hasil pemeriksaan 16 sampel yang ada di Provinsi Jambi, didapatkan 8 positif sapi ternak di Jambi terkena PMK...

Penulis: Monang Widyoko | Editor: Nani Rachmaini
Musawira/tribunjambi
Tiga ekor sapi yang terjangkit penyakit mulut dan kuku. Dibeli peternak di Pasar Ternak Muara Bulian. Kini sapi-sapi itu sedang dalam masa pemulihan serta dalam penanganan dokter hewan secara intensif. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dari hasil pemeriksaan 16 sampel yang ada di Provinsi Jambi, didapatkan 8 positif sapi ternak di Jambi terkena PMK.

Ahmad Mausul, Kepala Dinas TPHP Provinsi Jambi menyatakan, hasil ini laporan dari laboratorium pemeriksaan yang ada di Bukit Tinggi Sumatera Barat.

Kedelapan sampel itu pun berasal dari Kota Jambi dan Kabupaten Batanghari.

Sebelumnya di Provinsi Jambi hanya ada dua kasus yakni di Tanjab Barat dan Muaro Jambi.

Mengantisipasi penyebaran itu, Gubernur Jambi mengeluarkan surat edaran untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap PMK ini.

Adapun dalam SE nomor 1301/SE/SETDA.PRKM-2.1/V/2022 ini menyatakan agar adanya peningkatan pengawasan dan pengendalian lalu lintas hewan, produk hewan, peralatan dan bagan yang terkontaminasi serta pemasukan hewan ternak rentan ke wilayah Jambi.

"Dipersyaratkan tidak berasal dari wilayah yang terjangkit PMK. Juga harus dilengkapi surat keterangan kesehatan hewan yang ditandatangani dokter hewan berwenang," ungkap Mausul, Selasa (31/5/2022).

Kemudian poin kedua, meningkatkan pengawasan kesehatan hewan rentan, seperti sapi, kambing, kerbau, domba, dan babi di pasar hewan.

"Serta peningkatan pengawasan pemeriksaan ante mortem dan post mortem di rumah potong hewan," jelasnya.

Poin ketiga, meningkatkan upaya respon cepat pengendalian penyakit dengan melakukan tindakan isolasi.

Penanganan obat dan jika diperlukan dilakukan pemusnahan dan potong paksa pada hewan yang dinyatakan positif PMK.

"Keempat, melaksanakan penanganan terhadap bangkai hewan dengan dilakukan penguburan. Apabila tidak dimungkinkan penguburan maka dilakukan pembakaran bangkai dan bahan tercemar terkontaminasi," paparnya.

Lalu di area kandang dan sekitarnya dilakukan pembersihan dan desinfeksi.

Poin kelima, meningkatkan surveilans, investigasi, pengambilan sampel, dan pengujian untuk mengidentifikasi sumber penularan.

"Juga faktor risiko, gambaran epidemiologi penyakit, dan penyebab kesakitan hewan ternak di wilayah kerja," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved