Berita Jambi
Gelapkan Mobil Nasabah, Dua Debt Collector di Jambi Ditangkap Polisi
Tim Macan Satreskrim Polresta Jambi, meringkus Dua orang Depkolektor atau pihak ke tiga sebuah perusahaan pembiayaan di Kota Jambi.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Pada Pasal 15 disebutkan dalam Sertifikat Jaminan Fidusia dicantumkan kalimat bahwa sertifikat jaminan fidusia punya kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Apabila debitor cidera janji, penerima fidusia mempunyai hak menjual benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaannya sendiri.
Berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 42 Tahun 1999 khususnya Pasal 15, ada perbedaan tafsir terkait proses eksekusi kendaraan bermotor saat kreditnya bermasalah.
Sebagian menafsirkan proses penarikannya harus lewat pengadilan, sebagian menganggap berdasarkan wewenang yang diberikan UU, bisa melakukan penarikan sendiri atau sepihak.
Hal inilah yang kemudian terjadi di masyarakat, yaitu penarikan paksa kendaraan bermotor oleh debt collector.
Pada tahun 2019 keluar putusan MK No 18/PUU-XVII/2019, dengan harapan terjadi keseragaman pemahaman terkait eksekusi jaminan fidusia pada umumnya dan khususnya penarikan kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah.
Pada putusan MK ini, eksekusi atau penarikan kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah oleh debt collector harus dilengkapi dengan sertifikat fidusia dan surat kuasa atau surat tugas penarikan.
Selain itu debt collector juga harus memiliki kartu sertifikat profesi serta bisa menunjukkan kartu identitas yang sama kepada nasabah. (*)
Simak berita-berita terbaru Tribunjambi.com melalui Google News
Baca juga: Resep Sate Taichan, Bisa Masak Menggunakan Teflon
Baca juga: Menindaklanjuti Laporan Pemeriksaan BPK RI, DPRD Provinsi Jambi Panggil Seluruh OPD Pemprov
Baca juga: Hotman Paris Aspri No 1, Benny yang Dibiayai Kuliah hingga Jalan-jalan ke Eropa