Berita Jambi
Gelapkan Mobil Nasabah, Dua Debt Collector di Jambi Ditangkap Polisi
Tim Macan Satreskrim Polresta Jambi, meringkus Dua orang Depkolektor atau pihak ke tiga sebuah perusahaan pembiayaan di Kota Jambi.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tim Macan Satreskrim Polresta Jambi, meringkus Dua orang Depkolektor atau pihak ke tiga sebuah perusahaan pembiayaan di Kota Jambi.
Dua pelaku itu yakni Rinaldi (34) dan Dicky Suryadi (40). Mereka ditangkap petugas, setelah nekat menggelapkan satu unit mobil merek Toyota Avanza Veloz, milik nasabah perusahaan yang berkantor di Jalan M Yamin, Payo Lebar, Jelutung, pada Kamis (27/1/2022) lalu.
Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Afrito Marbaro Macan mengatakan, kasus ini berawal saat pelaku mendapati korban dengan kendaraannya di kawasan Jelutung.
Kemudian, pelaku bersama rekan-rekannya menghampiri korban, kemudian mengatakan bahwa mobil tersebut telah mengalami penunggakan selama 2 bulan, sehingga harus dilakukan penarikan.
Pelaku kemudian mengarahkan korban ke kantor lesing tersebut. Saat itu, kata Afrito, korban langsung melunasi tunggakan angsuran ke pihak lesing.
Namun nahas, setelah keluar dari dalam kantor tersebut, korban mendapati mobilnya sudah tidak berada di lokasi, dan telah dibawa kabur oleh pelaku.
"Jadi, setelah korban lunasi dia kaget, mobilnya sudah digelapkan oleh pelaku," kata Afrito, Selasa (31/5/2022).
Pelaku membawa mobil tersebut menggunakan mobil derek dari depan kantor lesing.
Mengetahui hal tersebut, korban langsung melapor ke Polresta Jambi, didampingi oleh YLKI.
"Kita dapat laporan, dan lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku," tutup Afrito.
Aturan Penarikan Kendaraan Bermotor
Pihak leasing atau perusahaan pembiayaan tidak bisa sembarangan dalam menarik kendaraan nasabahnya.
Walau ada tunggakan, bukan berarti pihak leasing bisa sesuka hati langsung menariknya.
Dikutip dari laman kemenkeu.go.id, prosedur penarikan kendaraan yang kreditnya bermasalah sudah diatur di UU 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Aturan ini menerangkan fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan, dengan ketentuan benda yang hak kepemilikannya dialihkan itu tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Pada Pasal 15 disebutkan dalam Sertifikat Jaminan Fidusia dicantumkan kalimat bahwa sertifikat jaminan fidusia punya kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Apabila debitor cidera janji, penerima fidusia mempunyai hak menjual benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaannya sendiri.
Berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 42 Tahun 1999 khususnya Pasal 15, ada perbedaan tafsir terkait proses eksekusi kendaraan bermotor saat kreditnya bermasalah.
Sebagian menafsirkan proses penarikannya harus lewat pengadilan, sebagian menganggap berdasarkan wewenang yang diberikan UU, bisa melakukan penarikan sendiri atau sepihak.
Hal inilah yang kemudian terjadi di masyarakat, yaitu penarikan paksa kendaraan bermotor oleh debt collector.
Pada tahun 2019 keluar putusan MK No 18/PUU-XVII/2019, dengan harapan terjadi keseragaman pemahaman terkait eksekusi jaminan fidusia pada umumnya dan khususnya penarikan kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah.
Pada putusan MK ini, eksekusi atau penarikan kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah oleh debt collector harus dilengkapi dengan sertifikat fidusia dan surat kuasa atau surat tugas penarikan.
Selain itu debt collector juga harus memiliki kartu sertifikat profesi serta bisa menunjukkan kartu identitas yang sama kepada nasabah. (*)
Simak berita-berita terbaru Tribunjambi.com melalui Google News
Baca juga: Resep Sate Taichan, Bisa Masak Menggunakan Teflon
Baca juga: Menindaklanjuti Laporan Pemeriksaan BPK RI, DPRD Provinsi Jambi Panggil Seluruh OPD Pemprov
Baca juga: Hotman Paris Aspri No 1, Benny yang Dibiayai Kuliah hingga Jalan-jalan ke Eropa