LPAI Jambi Minta Jaksa Usut Tuntas Jumlah Korban Sudin, Tersangka Perdagangan Anak di Jambi
Ketua LPAI Jambi, Amsyarneddy meminta pihak Kejaksaan mengusut tuntas kasus perdagangan anak yang menjerat Sudin, bos hiburan malam dari Jakarta.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Jambi, Amsyarneddy meminta pihak Kejaksaan mengusut tuntas kasus perdagangan anak yang menjerat Sudin, bos hiburan malam dari Jakarta.
Amsyarneddy memantau bahwa sampai pada persidangan, disebutkan hanya ada 3 orang anak yang menjadi korban, dari laporan dan penyelidikan awal pihak kepolisian yang mencapai 30 anak.
"Ya Jaksa harus bisa mengungkap ini, kan awalnya 30 anak dan bahkan ada indikasi 60 anak," kata Amsyarneddy, saat dikonfirmasi tribun, Minggu (22/5/2022).
Melihat kasus ini, menurutnya, Jaksa seyogyanya mampu untuk membuka dan membongkar kasus ini.
"Ya harusnya jaksa lebih teliti, dan kasusnya kan banyak, sementara mucikarinya hanya yang itu-itu saja, Jaksa harus mendalami lagi," katanya.
Terbaru, fakta dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi pada hari Kamis (19/5/2022) lalu, disebutkan bahwa korban Sudin yang masih di bawah umur itu berjumlah 3 orang.
Baca juga: PPA Provinsi Jambi Minta Sudin Tersangka Perdagangan Manusia Dihukum Kebiri
Hal ini justru berbanding jauh dengan laporan dan rilis resmi yang dilakukan oleh Polresta Jambi, yang di mana disebut, Sudin alias Koko telah meniduri puluhan anak di bawah umur dari Jambi, yang didatangkan ke Jakarta.
Sementara itu, Kepala UPTD PPA Kota Jambi, Rosa menjelaskan, pada penanganan awal, pihaknya mengakui bahwa telah mendampingi belasan anak di bawah umur, yang menjadi korban Sudin.
"Ya kalau data awal yang kita terima dari Polresta itu 15 orang," kata Rosa, saat dikonfirmasi, Minggu (22/05/2022).
Rossa menjelaskan, anak yang ditemukan bersama Sudin alias Koko yang dianggap korban oleh polisi sebanyak 4 orang, 1 dewasa 3 anak di bawah umur, dan saat itu pendampingannya dilakukan oleh Dinas Sosial Kota Jambi.
Namun, pihaknya kemudian menelusuri lebih dalam, dan mendapati di PPA Polresta Jambi terdata sebanyak 15 orang.
"Kami dapat pengumuman dari Polresta sebanyak 30 orang, maka kami mencari lagi ke PPA Polresta, dan didapat data sebanyak 15 orang, termasuk yang didampingi Dinsos," katanya.
Baca juga: Pendekatan Sudin Tersangka Perdagangan Anak di Jambi ke Korban Seharusnya Tidak Pengaruhi Hukuman
Tribun sudah berupaya mengonfirmasi terkait kasus ini ke pada Pengadilan Negeri Jambi, melalui Kasi Intel, Wesli Sirait.
Namun, setidaknya sudah 3 kali konfirmasi tribun tidak direspon, yakni pada 6 April 2022, 20 April 2022 dan pada Minggu 22 Mei 2022, namun, tribun belum mendapat informasi dan balasan atas kasus ini.
Sebelumnya, UPTD PPA Provinsi Jambi, juga meminta agar Sudin pengusaha Pub asal Jakarta, yang ditangkap atas kasus perdagangan anak asal Jambi untuk dihukum kebiri kimia atau hukuman terberat.