Berita Jambi
Pendekatan Sudin Tersangka Perdagangan Anak di Jambi ke Korban Seharusnya Tidak Pengaruhi Hukuman
Berita Jambi-Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jambi, Asi Noprini, menjelaskan, upaya pendekatan
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jambi, Asi Noprini, menjelaskan, upaya pendekatan Sudin tersangka kasus Human Traficking (perdagangan manusia) kepada korbannya selayaknya tidak mengurangi hukumannya.
Di mana, dari keterangan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Jambi, sebelumnya sebut, Sudin, tersangka kasus perdagangan 30 anak di Jambi kemungkinan besar tidak bisa dikenakan hukuman maksimal atau hukuman kebiri kimia.
Hal tersebut diungkapkan oleh Mery Marwati, ketua LPAI Jambi, katanya, saat ini keluarga korban sudah memaafkan pelaku, melalui surat pernyataan saling memaafkan. Namun, tersangka Sudin mengaku akan bertanggung jawab dengan membiayai pendidikan seluruh korban yang terdata.
Hal tersebut menurut Asi, atau yang kerap dipanggil Iin tidak tepat.
"Itu memang harus dilakukan, itu namanya resitusi, bukan upaya perdamaian," kata Iin, dalam program talk show, Mojok Tribun Jambi, Selasa (12/4/2022) pagi.
"Itu ganti rugi ke pada korban, tanpa mengurangi hukumannya," jelasnya.
Ia mengatakan, kerugian tersebut juga tidak sesuai dengan apa yang dialami korban, yang harus menanggung perilaku yang dilakukan pelaku.
"Makanya kalau ada yang bilang suntik kebiri dan sebagainya, itu harus dilakukan, karena sepanjang hidup loh,, sepanjang hidup dia takut" katanya.
Iin kembali menjelaskan, masyarakat kerap berkomentar terkait kondisi korban anak yang terlihat santai, atau bahkan terkesan senyum saat persidangan dan dalam berjalannya kasus anak.
Kondisi tersebut, kerap dinilai masyarakat bahwa korban menikmati atau bersikap santai dengan kasus tersebut.
"Bisa jadi itu adalah gangguan mental, namun mereka tidak mampu menyampaikan konpensasi dirinya, sehingga mereka bersikap santai," katanya
Dengan kondisi tersebut, sehingga korban wajib butuh rehap, agar tidak larut dalam cara hidup yang ingin mendapatkan uang dengan instan, dengan cara yang tidak benar.
Adanya upaya pendekatan pelaku Sudin, kepada korban, yakni pertanggung jawaban biaya pendidikan yang dianggap sebagai perdamaian, maka kata Iin, dapat berdampak pada peningkatan kasus kedepannya.
Di mana, setiap orang akan menganggap remeh.
"Kalau Resitusi dianggap sebagai perdamaian, ya bakalan ada peningkatan kasus," jelasnya.