Sudah 10 Tahun Ayah di Pematangsiantar Perkosa Anaknya di Kamar Pelapor
Tak tanggung-tanggung, RWOAS melakukan perbuatan bejat itu sejak 2012 lalu hingga 2022.
TRIBUNJAMBI.COM - Seorang anak di bawah umur di Kabupaten Pematangsiantar, Sumatera Utara menjadi korban pelampiasan ayahnya.
Pria inisial RWOAS tega memperkosa putrinya yang masih di bawah umur.
Tak tanggung-tanggung, RWOAS melakukan perbuatan bejat itu sejak 2012 lalu hingga 2022.
Pelaku diamankan polisi atas laporan pengaduan istrinya setelah korban bercerita.
Menurut Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar Iptu Rusdi Ahya, pemerkosaan peristiwa itu diketahui setelah korban bercerita kepada ibunya.
Korban berinisial IAS didampingi Ibunya RS langsung melapor ke Polres Pematangsiantar, pada Selasa (3/5/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.
Setelah menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Polres Pematangsiantar menjemput pelaku yang saat itu berada di rumah.
"Tim Opsnal mendapat informasi dari pelapor orangtua laki-lakinya berada di rumah. Selanjutnya tim berangkat dan mengamankan pelaku," kata Iptu Rusdi melalui keterangan tertulis, Rabu (11/5/2022) sore.
"Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan selanjutnya pelaku dibawa ke Polres dan diserahkan kepenyidik Sat Reskrim," sambungnya.
Dikatakanya, perbuatan pelaku terhadap korban dilakukan di rumah mereka di Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, provinsi Sumut.
"Korban awalnya bercerita kepada Ibunya. Bahwa perbuatan itu dilakukan di dalam kamar rumah milik pelapor," Rusdi menjelaskan.
Menurut Rusdi, korban bercerita kepada ibunya bahwa perbuatan ayahnya itu pertama kali dilakukan pada 2012 dan terakhir kalinya pada Senin 4 April 2022.
"Menurut cerita korban kepada ibunya, perbuatan tersebut sudah sering dilakukan oleh terlapor. Di mana pertama sekali dilakukan pada 2012 hingga terakhir kali melakukannya pada Senin 4 April 2022 sekitar pukul 23.00 WIB," pungkasnya.
Untuk kasus ini, RWOAS dijerat Pasal 81 subsider 82 UU No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Ibu korban merasa keberatan atas kejadian itu dan membuat laporan agar pelaku diproses hukum," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Perkosa 13 Santriwati, Nasib Herry WIrawan Menanti Kebiri hingga Hukuman Mati
Baca juga: KASUS PEMERKOSAAN, Oknum Perwira Polda Jambi Dinyatakan Bersalah, Divonis 4 Tahun
Baca juga: Nasib Polisi di Maluku Utara Usai Perkosa Anak di Bawah Umur, Korban Dimasukkan ke Penjara