Nasib Polisi di Maluku Utara Usai Perkosa Anak di Bawah Umur, Korban Dimasukkan ke Penjara

Tribun Jambi, Seorang anggota polisi berpangkat bigadir satu berinisial II membuat malu institusi Polri.

Editor: Teguh Suprayitno
ist
Ilustrasi, anak di bawah umur diduga diperkosa anggota polisi.(Trubun Lampung/Dody Kurniawan) 

Nasib Polisi di Malut Usai Perkosa Anak di Bawah Umur, Korban Dimasukkan ke Penjara

TRIBUNJAMBI.COM- Seorang anggota polisi berpangkat bigadir satu berinisial II membuat malu institusi Polri.

Anggota polisi di Halmahera Barat itu diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Kasus tersebut kini tengah diselidiki Propam Polda Maluku Utara.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara tengah menyelidiki kasus dugaan pemerkosaan tersebut.

"Propam polda sedang lakukan penyelidikan," ujar Argo dikutip dari Tribunnews, Rabu (23/6/2021). 

Menurut Argo, kasus itu sudah ditangani sejak seminggu yang lalu.

Kasus dugaan pemerkosaan itu sempat viral di media sosial.

Briptu II diduga telah memperkosa seorang remaja berusia 16 tahun di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.

Peristiwa bermula saat korban bersama temanya mendatangi daerah Sidangoli sekitar pukul 01.00 WIT. Kemudian mereka menginap di suatu tempat.

Tak lama setelah itu, keduanya dijemput oleh oknum polisi ke polsek menggunakan mobil patroli. Tidak dijelaskan alasan oknum polisi itu membawa korban ke polsek.

Setibanya di polsek, korban dan temannya ditempatkan di ruangan terpisah. Keduanya disangkakan melakukan pelarian ke Sidangoli.

Namun, korban secara tegas menepis karena mengaku telah mendapatkan izin dari orangtua.

Usai pemeriksaan, korban dibawa ke ruangan terpisah dan pelaku mengunci pintu ruangan tersebut. Tak lama berselang, korban keluar dari ruangan sambil menangis dan mengaku diperkosa oleh Briptu II.

Briptu II mengancam kalau tidak melayani, maka korban bakal masuk penjara. Tak hanya memperkosa, Briptu II juga diduga melakukan kekerasan terhadap korban.

Keesokan harinya, korban dan temannya dimasukan penjara oleh pelaku.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved