Perkosa 13 Santriwati, Nasib Herry WIrawan Menanti Kebiri hingga Hukuman Mati
Artikel ini membahas nasib Herry Wirawan yang Perkosa 21 Santriwati,ia Menanti Kebiri hingga Hukuman Mati
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Seorang pria bernama Herry Wirawan segera dihukum mati setelah terbukti bersalah memperkosa 13 santriwati.
Herry Wirawan melakukan aksinya terhadap 13 wanita, di antara korban ada yang hamil hingga melahirkan.
Herry harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Tak cukup dikebiri, dia bakal dihukum mati dalam waktu yang akan datang.
Herry Wirawan terbukti melakukan tindak pidana Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, yakni melakukan tindakan pencabulan tersebut terhadap belasan anak didiknya.
”Dalam tuntutan kami, pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti komitmen kami memberi efek jera pada pelaku atau pada pihak-pihak lain yang akan melakukan kejahatan (seksual)," ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana, seusai persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Selasa (11/1/2022).
Jaksa berharap agar penyebaran identitas terdakwa sebagai bagian dari hukumannya.
Seperangkat aset dan yayasan Herry terancam disita dan diserahkan ke negara.
Prosesi eksekusi mati sendiri akan diterima Herry nantinya.
Dia bakal meregang nyawa setelah ditembak ditembak jantungnya dari jarak 5 meter.
Jika tidak, dia akan diberondong tembakan selanjutnya hingga meninggal dunia.
Namun sebelum vonis dijatuhkan Herry akan meminta grasi kepada Presiden.
Jika Grasi ditolak maka hukuman mati akan dilanjutkan.
Dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Grasi, presiden memiliki kewenangan penuh soal menerima atau menolak grasi terpidana.
Presiden memiliki hak untuk mengabulkan atau menolak permohonan grasi yang diajukan terpidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung.
Pasal 4 ayat 2 menyebutkan, pemberian grasi dari Presiden dapat berupa peringanan atau perubahan jenis pidana; pengurangan jumlah pidana; atau penghapusan pelaksanaan pidana.
SUMBER ARTIKEL : SOSOK.ID