Berita Jambi
Samsat Kota Jambi Sediakan Kode QR untuk Pengaduan dan Informasi Umum Operasional
Berita Jambi-Yakni dengan scan kode QR yang tersedia di Kantor Samsat Kota Jambi, masyarakat dapat mengetahui semua informasi mengenai informasi pajak
Penulis: Monang Widyoko | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kantor Samsat Kota Jambi meningkatkan pelayanan masyarakat dengan satu genggaman.
Yakni dengan scan kode QR yang tersedia di Kantor Samsat Kota Jambi, masyarakat dapat mengetahui semua informasi mengenai informasi pajak kendaraan bermotor.
Termasuk untuk pengaduan masyarakat pun dapat dilakukan dengan genggaman dengan ponsel pintar.
"Ini inovasi kami. Kami di sini menyediakan kode QR yang telah kami siapkan untuk masyarakat dapat mengetahui informasi tentang Samsat Kota Jambi, termasuk memberikan saran, masukan, serta pengaduan," ungkap Kepala UPTD Samsat Kota Jambi, M Ariansyah, Kamis (12/5/2022).
Ia mengatakan ini merupakan langkah baru dalam penggunaan kemajuan teknologi.
Sehingga masyarakat tak perlu menggunakan cara konvensional dengan datang ke kantor Samsat.
"Dengan men-scan kode yang telah kami sediakan di kantor kami, masyarakat dapat membayar pajak melalui online, yakni dengan Aplikasi Signal," katanya.
Kemudian untuk mengetahui jadwal operasional jam kerja Samsat Kota Jambi, masyarakat dapat menscan bagian web Samsat Kota Jambi yang telah tersedia di beberapa tempat strategis di sana.
"Jika masyarakat ingin memberikan masukan, saran, bahkan pengaduan, bisa scan kode QR ke bagian Instagram kami, Whatsapp, dan Smart Samsat," jelasnya.
Menurutnya, inovasi ini dapat memberikan keterbukaan informasi mengenai Samsat Kota Jambi.
"Ketika ada praktek pungli, bisa dilaporkan. Akan kami cari tahu lebih lanjut," tambahnya.
Sementara itu dirinya juga mengimbau masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan dengan aplikasi Signal.
Menurutnya dengan pembayaran online menggunakan aplikasi ini, masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak di mana saja.
"Masyarakat bisa unduh aplikasinya di ponsel pintar dan melakukan registrasi serta ikuti langkah yang ada di aplikasi," paparnya.
Ditengah pandemi Covid-19 ini, cara pembayaran pajak secara online dapat mengurangi kerumunan dan antrean yang ada di gerai Samsat yang ada.
"Ini juga mengurangi kontak langsung masyarakat dengan petugas yang ada," pungkasnya.
(Tribunjambi.com/Widyoko)
Simaklah berita-berita terbaru Tribunjambi.com melalui Google News
Baca juga: Pelayanan Samsat Kota Jambi Libur Selama Lebaran 2022, Buka Kembali 9 Mei 2022