Anggota TNI AD Ditahan
Kolonel Priyanto Siap Dipecat Dari TNI AD, Menyangkal Terlibat Pembunuhan Berencana
Dalam kasus ini, Kolonel Priyanto menjadi terdakwa atas kasus dugaan pembunuhan berencana Handi Saputra (17) dan Salsabila (14).
Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada Kolonel Priyanto.
Dengan tuntutan seumur hidup penjara karena dari fakta-fakta persidangan Kolonel Priyanto dianggap melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD," ujar Wirdel, Kamis (21/4/2022).
Pasal 340 KUHP karena berdasar keterangan saksi dan ahli doker forensik Handi dinyatakan masih hidup saat dibuang ke Sungai Serayu lalu meninggal karena tenggelam.
Penulis: Bima Putra
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kolonel Priyanto Ikhlas Bila Dipecat dari TNI Tapi Tak Mau Ditahan Seumur Hidup
Baca juga: Kolonel Priyanto Diminta Oditur Militer Untuk Dipecat dari TNI AD, Terbukti Lakukan Pembunuhan
Baca juga: Keluarga Korban Pembunuhan Kecewa Kolonel Priyanto Cuma Dituntut Seumur Hidup
Baca juga: Ini Alasan Oditur Militer Hanya Tuntut Kolonel Priyanto Seumur Hidup, Sebut Nama Panglima
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News