Anggota TNI AD Ditahan
Ini Alasan Oditur Militer Hanya Tuntut Kolonel Priyanto Seumur Hidup, Sebut Nama Panglima
Jenderal Andika Perkasa meminta agar terdakwa pembunuhan sejoli Handi Saputra dan Salsabila dijatuhkan hukuman maksimal.
TRIBUNJAMBI.COM - Terdakwa kasus pembunuhan dua sejoli, Kolonel Inf Priyanto hanya dituntut penjara seumur hidup.
Oditur Militer mengungkapkan alasan pihaknya hanya menuntut hukuman penjara seumur hidup.
Menurut Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy, pernyataan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menjadi pertimbangan pemberian tuntutan seumur hidup.
Kolonel Sus Wirdel Boy menjelaskan, sebelum kasus ini memasuki persidangan, Jenderal Andika Perkasa meminta agar terdakwa pembunuhan sejoli Handi Saputra dan Salsabila dijatuhkan hukuman maksimal.
“Pada waktu statement Panglima TNI itu kita kan belum lihat fakta, tapi setelah fakta dalam kenyataannya beliau-beliau memutuskan untuk dituntut seumur hidup,” katanya di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (21/4/2022).

Walau pernyataan Jenderal Andika Perkasa menjadi rujukan dalam merumusukan berkas tuntutan, Kolonel Sus Wirdel Boy memastikan tuntutan tersebut sepenuhnya berdasarkan fakta persidangan.
“Pada waktu Panglima TNI mengeluarkan statement itu, itu akan menjadi patokan bagi kami. Tapi yang terpenting adalah fakta di persidangan,” katanya.
Selain itu, kata Kolonel Sus Wirdel Boy, tuntutan ini juga kemungkinan merupakan hasil dari petunjuk Jenderal Andika Perkasa yang disampaikan melalui Oditur Jenderal (Orjen) TNI.
“Barangkali Orjen kami juga meminta petunjuk kepada Panglima TNI untuk menentukan berat ringannya hukuman,” katanya.
Dalam kasus ini, Kolonel Priyanto dituntut hukuman penjara seumur hidup dan terancam dipecat dari instansi TNI.
Kolonel Sus Wirdel Boy bilang, satu hal yang meringankan tuntutan ini karena Kolonel Priyanto berterus-terang selama menjalani proses hukum.
Hal yang meringankan, Kolonel Priyanto selama ini belum pernah dihukum dan terdakwa juga menyesali perbuatannya.
Hal yang memberatkan tuntutan tersebut lantaran Kolonel Priyanto dalam melakukan pelanggaran tindak pidana melibatkan anak buahnya.
Kolonel Priyanto dinilai telah melanggar Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 Ayat (1 )KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.