Anggota TNI AD Ditahan

Kolonel Priyanto Diminta Oditur Militer Untuk Dipecat dari TNI AD, Terbukti Lakukan Pembunuhan

Kolonel Priyanto terlibat kasus penabrakan sejoli Handi Saputra dan Salsabila hingga keduanya ditemukan tewas.

Editor: Rahimin
KOMPAS.com/ACHMAD NASRUDIN YAHYA
Terdakwa Kolonel Inf Priyanto saat sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022). 

TRIBUNJAMBI.COM - Kolonel Priyanto dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, melakukan penculikan, dan menyembunyikan mayat.

Kolonel Priyanto terlibat kasus penabrakan sejoli Handi Saputra dan Salsabila hingga keduanya ditemukan tewas.

Oditur Militer menuntut Kolonel Priyanto dengan hukuman seumur hidup.

Tuntutan itu dibaakan Oditur Militer di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (21/4/2022).

"Kami memohon agar majelis Pengadilan Tinggi II Jakarta menjatuhkan terhadap Kolonel Infanteri Priyanto dengan pidana pokok penjara seumur hidup," kata Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy

Kolonel Priyanto hanya terdiam dan sesekali menundukkan kepalanya saat Oditur Militer membacakan tuntutannya.

Baca juga: Ini Alasan Oditur Militer Hanya Tuntut Kolonel Priyanto Seumur Hidup, Sebut Nama Panglima

Oditur Militer menilai, tuntutan seumur hidup merupakan dakwaan dari pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Ancaman hukuman maksimal yang diberikan adalah seumur hidup.

Menurutnya, Oditurat Militer Tinggi II Jakarta memilih menuntut Kolonel Priyanto seumur hidup karena terdakwa menunjukkan rasa penyesalan dan belum pernah bermasalah hukum sebelumnya.

Dua faktor tersebut menjadi hal yang meringankan.

 Faktor meringankan Kolonel Priyanto dinilai Oditur Militer berterus terang dan mengakui perbuatannya sehingga memudahkan proses pemeriksaan.

Kolonel Priyanto (kiri) saat pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (21/4/2022).
Kolonel Priyanto (kiri) saat pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (21/4/2022). (KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD)

Selain itu, Oditur Militer memohon agar Kolonel Priyanto dipecat dari instansi TNI AD karena terdakwa dinilai melakukan tindak pidana melibatkan anak buahnya.

Untuk diketahui, Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya membuang tubuh Handi Saputra dan Salsabila ke Sungai Serayu, Jawa Tengah, usai menabrak sejoli tersebut di Nagreg pada 8 Desember 2021.

Kolonel Priyanto bersama dua anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh, kemudian menjalani persidangan dan menjadi terdakwa.

Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan, pernyataan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang menyebut hukuman seumur hidup bagi anggota TNI AD yang terlibat kasus pidana pembunuhan menjadi patokan Oditur Militer.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved