Anggota TNI AD Ditahan

Kolonel Priyanto Diminta Oditur Militer Untuk Dipecat dari TNI AD, Terbukti Lakukan Pembunuhan

Kolonel Priyanto terlibat kasus penabrakan sejoli Handi Saputra dan Salsabila hingga keduanya ditemukan tewas.

Editor: Rahimin
KOMPAS.com/ACHMAD NASRUDIN YAHYA
Terdakwa Kolonel Inf Priyanto saat sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022). 

Akan tetapi, pihaknya juga tetap mengedepankan fakta-fakta yang terjadi di persidangan.

Baca juga: Keluarga Korban Pembunuhan Kecewa Kolonel Priyanto Cuma Dituntut Seumur Hidup

Baca juga: Terungkap, Kolonel Priyanto Tidur Dengan Teman Wanitanya Sebelum Buang Handi-Salsa

"Waktu Panglima mengeluarkan statement itu, itu akan menjadi patokan bagi kami, tapi yang terpenting adalah fakta di persidangan," katanya.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pernah berbicara soal kasus yang menjerat anak buahnya ini.

Jenderal Andika Perkasa menyebut ada tiga oknum TNI penabrak Handi-Salsa.

Dari pemeriksaan awal yang dilakukan di satuan masing-masing, Andika mengatakan salah satu oknum yakni Kolonel Priyanto ada usaha untuk berbohong.

 Jenderal Andika Perkasa mengatakan, ketiga oknum tersebut akan dituntut hukuman maksimal. Dia menyebut ketiganya dituntut hukuman seumur hidup.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Selain Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Kolonel Priyanto juga Diminta Dipecat dari TNI AD

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved