Senin, 13 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Terungkap, Kolonel Priyanto Tidur Dengan Teman Wanitanya Sebelum Buang Handi-Salsa

Kopda Andreas mengungkap aktivitas Kolonel Priyanto sebelum tabrakan yang menewaskan Handi Harisaputra dan Salsabila.

Editor: Rahimin
TribunJakarta.com/Bima Putra
Kolonel Priyanto. 

TRIBUNJAMBI.COM - Persidangan kasus tabrakan yang menewaskan Handi Harisaputra (18) dan Salsabila (14) di Nagrek, Jawa Barat dengan terdakwa 3 oknum anggota TNI terus berlanjut.

Dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Selasa (15/3/2022), Kopda Andreas Dwi Atmoko menjadi saksi.

Anak buah Kolonel Inf Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, memberikan kesaksian mengejutkan.

Kopda Andreas mengungkap aktivitas Kolonel Priyanto sebelum tabrakan yang menewaskan Handi Harisaputra dan Salsabila.

Menurut Kopda Andreas, mereka sempat singgah ke rumah teman wanita Kolonel Priyanto bernama Lala saat melewati Bandung.

"Dalam perjalanan kami dari Yogya menuju Jakarta melewati Bandung, mampir ke rumah saudari Lala. Setahu saya teman perempuan terdakwa. Terdakwa ada istrinya. Jemput teman perempuan terdakwa. Tidak bermalam," katanya.

Ketua majelis hakim lalu menanyakan kepadanya siapa Lala. Kopda Andreas menjelaskan Lala adalah teman perempuan Priyanto.

"Tadi waktu di rumahnya, terdakwa ada istrinya?" tanya ketua majelis hakim kepada Andreas.

"Siap, ada," jawab Kopda Andreas .

Kopda Andreas bilang, ia, Ahmad, Priyanto, dan Lala sempat menginap di beberapa hotel diantaranya di Jakarta maupun dalam perjalanan kembali dari Jakarta menuju Cimahi.

Kolonel Priyanto saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta, Selasa (8/3/2022) (kiri). Priyanto saat memasukkan jasad Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14) ke dalam mobil Izusu Panther yang dikendarainya (kanan).
Kolonel Priyanto saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta, Selasa (8/3/2022) (kiri). Priyanto saat memasukkan jasad Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14) ke dalam mobil Izusu Panther yang dikendarainya (kanan). (TribunJakarta.com Bima Putra/Instagram @infojawabarat)

Dikatakan Kopda Andreas, saat menginap di sebuah hotel di Jakarta mereka berempat tidur di dua kamar di mana Andreas bersama Ahmad, dan Kolonel Priyanto bersama Lala.

"(terdakwa) Dengan saudari Lala," kata Kopda Andreas.

Selama perjalanan dari Jakarta menuju Cimahi untuk mengantar Lala pulang, kata Kopda Andreas, mereka sempat menginap di hotel.

Terakhir, mereka juga menginap di sebuah hotel sebelum kecelakaan tersebut terjadi.

"Saksi dua dengan saksi tiga, kemudian terdakwa dengan Lala, begitu lagi?" tanya hakim kepada Andreas.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved