Senin, 11 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Terungkap, Kolonel Priyanto Tidur Dengan Teman Wanitanya Sebelum Buang Handi-Salsa

Kopda Andreas mengungkap aktivitas Kolonel Priyanto sebelum tabrakan yang menewaskan Handi Harisaputra dan Salsabila.

Tayang:
Editor: Rahimin
TribunJakarta.com/Bima Putra
Kolonel Priyanto. 

"Siap," jawab Kopda Andreas.

Setelah mengantar Lala pulang ke Cimahi, Andreas, Ahmad, dan Kolonel Priyanto menuju Yogyakarta untuk pulang.

Namun, dalam perjalanan pulang ke Yogyakarta mereka terlibat kecelakaan dengan Handi dan Salsabila di Nagreg.

Kolonel Priyanto tidak membantah semua keterangan yang disampaikan Andreas di persidangan.

"Siap. Tidak ada (yang dibantah)" jawab Priyanto ketika ditanya hakim di ruang sidang.

Kolonel Inf Priyanto didakwa atas dakwaan berlapis pada persidangan Selasa (8/3/2022).

Permintaan Maaf Ditolak

Ketua Majelis Hakim menolak permintaan maaf terdakwa Kolonel Inf Priyanto kepada ayah korban Handi Saputra, Etes Hidayatullah dan ayah korban Salsabila, Jajang.

Hal tersebut diungkapkan saat sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Awalnya, penasehat hukum Kolonel Priyanto menyampaikan permintaan maaf kepada Etes dan Jajang yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan tersebut.

Ketua majelis hakim menanyakan kepada Kolonel Priyanto apakah ada tanggapan terkait dengan kesaksian yang disampaikan Etes dan Jajang.

Kolonel Priyanto mengatakan sejak kejadian hingga saat ini ia belum ada kesempatan untuk meminta maaf kepada mereka.

Kolonel Priyanto kemudian menyampaikan permohonan maafnya dan mengatakan bahwa dirinya khilaf.

Tersangka diapit Polisi Militer untuk menjalani rekonstruksi kasus tabrak lari Salsabila dan Handi Harisaputra di Jalan Raya Bandung-Garut tepatnya di Desa Ciaro Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung, Senin (3/11/2021).
Tersangka diapit Polisi Militer untuk menjalani rekonstruksi kasus tabrak lari Salsabila dan Handi Harisaputra di Jalan Raya Bandung-Garut tepatnya di Desa Ciaro Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung, Senin (3/11/2021). (Tribunjabar.id)

Ketua majelis hakim kemudian memotong pernyataan Kolonel Priyanto.

"Mungkin tidak sekarang, karena masih sakit. Tadi kita dengarkan bersama, saksi ini masih sakit hati. Mungkin nanti kapan-kapan, suatu saat, suatu waktu," kata ketua majelis hakim.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved