Anggota TNI AD Ditahan

Keluarga Korban Pembunuhan Kecewa Kolonel Priyanto Cuma Dituntut Seumur Hidup

Oditur Militer Kolonel Sus Wirdei Boy di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menuntut Kolonel Priyanto penjara seumur hidup.

Editor: Rahimin
KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD
Kolonel Priyanto (kiri) saat pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (21/4/2022). 

TRIBUNJAMBI.COM -  Kolonel Priyanto dituntut seumur hidup atas kasus tabrakan yang menyebabkan dua sejoli meninggal dunia.

Keluarga korban kecewa dengan tuntutan seumur hidup terhadap Kolonel Priyanto.

Oditur Militer Kolonel Sus Wirdei Boy di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menuntut Kolonel Priyanto penjara seumur hidup.

Kolonel Inf Priyanto menjadi kasus meninggalnya dua sejoli Handi dan Salsabila.

Kolonel Inf Priyanto satu dari tiga terdakwa perkasa kecelakaan di Nagreg yang berujung dua korbannya, Handi Saputra dan Salsabila dibuang di Sungai Serayu.

Tuntutan terhadap Kolonel Priyanto dibacakan Kolonel Sus Wirdei Boy di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (21/4/2022).

Tuntutan seumur hidup tentu membuat keluarga korban yakni orang tua dari Handi Saputra di Garut merasa kecewa.

Baca juga: Dituntut Penjara Seumur Hidup Kasus Dua Sejoli Yang Tewas, Kolonel Priyanto: Siap

Mereka kecewa pembunuh anaknya itu tidak dihukum berat. Keluarga menginginkan Kolonel Priyanto dihukum mati.

"Kami sedari awal sudah meminta hukum seberat-beratnya, yaitu hukuman mati," kata orang tua Handi, Agan Suryati saat dihubungi.

Ia tidak puas dan kecewa dengan tuntutan tersebut. Sebab, Kolonel Priyanto pantas dihukum mati lantaran telah melakukan perbuatan biadab dengan menghilangkan nyawa tak bersalah.

 "Dia sudah terbukti bersalah, kami tidak setuju dengan tuntutan hukuman seumur hidup," katanya.

Dalam kasus ini, Kolonel Priyanto pasal berlapis yakni Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Terdakwa Kolonel Inf Priyanto saat sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022).
Terdakwa Kolonel Inf Priyanto saat sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022). (KOMPAS.com/ACHMAD NASRUDIN YAHYA)

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Kolonel Priyanto juga dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas kemiliterannya di Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) akibat tindak pidana yang dilanggarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved