Anggota TNI AD Ditahan
Dituntut Penjara Seumur Hidup Kasus Dua Sejoli Yang Tewas, Kolonel Priyanto: Siap
Hakim memerintahkan Kolonel Priyanto berkoordinasi dengan kuasa hukumnya untuk menjadwalkan nota pembelaan atau pleidoi.
TRIBUNJAMBI.COM - Terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto dituntut pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI AD.
Hal itu sesuai tuntutan Oditur Militer di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (21/4/2022).
Kolonel Priyanto didakwa bersalahatas kasus penabrakan sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
"Bagaimana terdakwa?" tanya hakim ketua Brigadir Jenderal Faridah Faisal kepada Priyanto usai pembacaan tuntutan.
"Siap," jawab Kolonel Priyanto dengan ekspresi yang tenang.
Hakim memerintahkan Kolonel Priyanto berkoordinasi dengan kuasa hukumnya untuk menjadwalkan nota pembelaan atau pleidoi.
Setelah diskusi dengan kuasa hukumnya, Kolonel Priyanto kemudian kembali ke hadapan majelis hakim.
"Siap, kami akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi," katanya.
Sidang yang beragendakan pleidoi digelar pada Selasa (10/5/2022).
Selain dituntut seumur hidup, Kolonel Priyanto dituntut dipecat atas kasus penabrakan sejoli Handi dan Salsabila di Nagreg.
Kolonel Priyanto dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, melakukan penculikan, dan menyembunyikan mayat.
"Kami memohon agar majelis Pengadilan Tinggi II Jakarta menjatuhkan terhadap Kolonel Infanteri Priyanto dengan pidana pokok penjara seumur hidup," ujar Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy membacakan tuntutan.
Oditur Militer juga memohon agar Kolonel Priyanto dipecat dari instansi TNI AD.
Adapun yang memberatkan, terdakwa dinilai melakukan tindak pidana melibatkan anak buahnya.
"Yang meringankan, terdakwa berterus terang sehingga mempermudah pemeriksaan persidangan. Terdakwa belum pernah dihukum, kemudian terdakwa menyesali perbuatannya," katanya.