TAG
Pengadilan Militer Tinggi
-
Kolonel Sus Wirdel Boy bilang, pihaknya tetap pada tuntutannya karena pleidoi terdakwa tidak disusun dengan kehati-hatian.
Rabu, 18 Mei 2022
-
Ketut Sumedana menjelaskan, dakwaan kesatu primer keduanya didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Jo.
Kamis, 28 April 2022
-
Hakim memerintahkan Kolonel Priyanto berkoordinasi dengan kuasa hukumnya untuk menjadwalkan nota pembelaan atau pleidoi.
Jumat, 22 April 2022
-
Menurut Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy, pihaknya memastikan agenda hari ini tetap pada pembacaan tuntutan.
Kamis, 21 April 2022