Terancam Hukuman Mati Terkait Pembunuhan Berencana, Kolonel Priyanto Akan Dituntut Hari Ini

Menurut Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy, pihaknya memastikan agenda hari ini tetap pada pembacaan tuntutan.

Editor: Rahimin
TribunJakarta.com/Bima Putra
Kolonel Inf Priyanto yang dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara tabrak lari yang menewaskan sejoli Salsabila dan Handi Saputra di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022). 

TRIBUNJAMBI.COM - Kasus pembunuhan berencana sejoli Handi Saputra dan Salsabila yang melibatkan tiga anggota TNI AD memasuki babak baru.

Direncanakan, jaksa akan membacakan tuntutannya terhadap Kolonel Inf Priyanto, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (21/4/2022).

Menurut Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy, pihaknya memastikan agenda hari ini tetap pada pembacaan tuntutan.

Namun, Oditur Militer masih menunggu Oditur Jenderal (Orjen) TNI perihal petunjuk tuntutan.

“Tetap (agenda pembacaan tuntutan), kita lagi tunggu (Orjen TNI),” katanya melalui pesan singkat, Rabu (20/4/2022).

Untukkasus ini, Kolonel Priyanto menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana sejoli Handi Saputra dan Salsabila.

Terdakwa terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap dua korban usai mengalami kecelakaan lalu lintas di Nagreg, Jawa Barat.

Usai kecelakaan itu, kedua tubuh korban dibuang ke Sungai Serayu oleh tiga terdakwa.

Kolonel Priyanto didakwa Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Selanjutnya, subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Mengacu pada pasal 340 KUHP yang dijadikan dakwaan primer, Kolonel Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara.

Dua terdakwa lain yaitu Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko diadili secara terpisah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca juga: Kolonel Priyanto Sempat Ngamar dengan Janda Cimahi dan Ngebom Rumah di Timor Timur

Baca juga: Kolonel Priyanto Cari Sungai di Google Maps, Anak Buahnya Menangis di Persidangan

Baca juga: Kolonel Priyanto Suruh Anak Buah Buang Jasad Handi-Salsa, Jangan Cengeng Buang Mayatnya

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved