Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah Didakwa Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan AD
Ketut Sumedana menjelaskan, dakwaan kesatu primer keduanya didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Jo.
TRIBUNJAMBI.COM - Kasus korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013 sampai 2020 mulai bergulir di persidangan.
Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah dan Ni Putu Purnamasari menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Hal itu dikatakan Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam siaran pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung pada Rabu (27/4/2022).
Menurut Ketut Sumedana, keduanya didakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 sampai 2020.
Sidang pembacaan surat dakwaan digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Rabu (27/4/2022).
Ketut Sumedana menjelaskan, dakwaan kesatu primer keduanya didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Keduanya didakwa dengan dakwaan kesatu subsidair dengan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal ayat (1) KUHP.
Sementara, dakwaan kedua, Ketut Sumedana menjelaskan, keduanya didakwa Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Sidang ditunda hingga Kamis 12 Mei 2022 dengan agenda persidangan yaitu pembacaan eksepsi dari terdakwa maupun penasehat hukum terdakwa," ujar Ketut Sumedana.
Dikatakan Ketut Sumedana, sidang tersebut berjalan lancar dan tertib dengan menerapkan protokol kesehatan.
Sidang perdana diketuai Hakim Ketua Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal serta Hakim Anggota Brigadir Jenderal TNI Hanifan Hidayatulloh dan Laksamana Pertama TNI Fahzal Hendri.
"Dihadiri Oditurat Militer selaku Penuntut Umum yaitu Brigadir Jenderal TNI Murod, Brigadir Jenderal TNI Wirdel Boy, Brigadir Jenderal TNI Estiningsih, Brigadir Jenderal TNI Rokhmat, dan Brigadir Jenderal TNI Tarmizi," pungkas Ketut Sumedana. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jenderal Bintang 1 TNI Ini Didakwa Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan AD Tahun 2013-2020
Baca juga: Dianggap Mencoreng Nama TNI AD, Danramil Jayapura Utara Bakal Disanski Karena Lakukan Ini
Baca juga: Brigjen Junior Tumilaar dan Beberapa Perwira Tinggi Ditugaskan Jenderal Andika ke Mabes TNI AD
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News